| Senin, 02 Januari 2006 | NASIONAL |
ANEKA WARTAPenangguhan UMK Perlu DipertegasSEMARANG - Menjelang penentuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Gubernur Jateng Mardiyanto kembali diminta tidak memberikan masa melebihi enam bulan. Untuk mempertegas ketentuan tersebut, mestinya dimasukkan dalam klausul surat keputusan (SK) Gubernur. Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Hendro Agung Wibowo mengatakan, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara tegas batas waktu penangguhan. Akibatnya, ada perusahaan yang memperoleh penangguhan 12 bulan. Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD Jateng HM Iqbal Wibisono mendesak pemerintah melarang penangguhan UMK melebihi 6 bulan. Legislatif menyesalkan masih ada batas penangguhan yang terhitung lama. "Seharusnya, ketentuan batas waktu diatur dalam SK Gubernur. Sebab, Gubernur memiliki wewenang mengetok besaran UMK dan menyetujui perusahaan yang mengajukan penangguhan," ujar Hendro, kemarin. Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Srimoyo Tamtomo mengatakan, akan mempertimbangkan desakan tersebut. Pihaknya bahkan akan membawa usulan itu ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar masuk dalam peraturan. "Kami akan mengajukan usulan itu kepada Menteri," ujarnya. Saat dimintai tanggapan, Wakil Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz mengatakan, desakan larangan lebih dari 6 bulan itu bisa dilakukan. Namun, dia meminta semua dikembalikan pada peraturan. (H12, G17-29m) PP Berpihak ke Pemodal Besar SEMARANG - Empat peraturan pemerintah (PP) tentang penyiaran dinilai terlalu berpihak pada pemodal besar dan tersentralisasi. Dalam sejumlah klausul, pasal-pasal turunan dari Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 itu memberi andil kontrol pemerintah yang amat besar. Demikian yang terungkap dalam Bedah PP Penyiaran yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Kantor KPID Jateng, belum lama ini. Pembicara yang hadir adalah Hari Wiryawan dari KPID, Direktur TVKU Yuliman Purwanto, Ahmad Rofiq dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, dan dosen Undip Novel Ali. Beberapa ketentuan mengenai kepemilikan modal dan jangkauan siaran misalnya, menimbulkan potensi terhadap diskriminasi antara lembaga penyiaran swasta (LPS) pusat dan daerah. Secara kuantitas, pembatasan kepemilikan televisi (TV) bagi pemain baru hanya 47%, namun saham pemain lama dapat mencapai 90%. Dalam praktiknya, ketentuan itu tentu saja menguntungkan pemilik modal besar. ''Ada sejumlah masalah yang muncul. Jangkauan siaran TV pun kemudian dibatasi, pemain baru sampai 75% dan pemain lama 90%. Di pasal ini saja, ada potensi diskriminasi stasiun TV. Ada kemungkinan monopoli oleh program siaran LPS yang berinduk di Jakarta dan mematikan LPS lokal,'' jelas Hari Wiryawan. KIPD Jateng mencatat, berdasarkan master plan frekuensi TV, setidaknya ada 14 kanal di Semarang, terdiri atas 10 TV Jakarta dan empat TV lokal. Di Banyumas ada enam TV Jakarta dan satu TV lokal, dan di Solo-Yogyakarta terdapat 12 TV Jakarta dan dua TV Yogyakarta. Potensi sentralisasi tidak hanya berhenti di situ. Hari melanjutkan, stasiun TV Jakarta yang telah berizin dan menempati kanal daerah tetap sah dan izinnya berlaku. (H12, G17-29v) |