| Senin, 02 Januari 2006 | MURIA |
Geger Hak Cipta Ukir Jepara (2-Habis)Segera Mewujudkan Klinik HAKIMASIH terbuka jalan keluar untuk membangunkan para perajin dan pengusaha Jepara dari ''ketidaksadaran'' mereka akan arti penting hak cipta atas karya dan desain produk ukir. Karena itu, Pemkab, perajin, pengusaha, peneliti, dan kalangan akademisi di Jepara harus bahu membahu melindungi setiap karya terbaru. Kini, sudah ada niat baik dari Pemkab untuk melakukannya. Tinggal bagaimana menyusun langkah secara cermat, telaten, dan berkesinambungan, baik jangka pendek maupun panjang. ''Pemkab, bersama perajin butuh intensitas kesepahaman lebih untuk bersama-sama menyelamatkan karya-karya lokal di bidang seni ukir,'' tandas Asisten II (perekonomian dan pembangunan) Setda Jepara Sutedjo S Sumarto. Sebenarnya dalam arah kebijakan umum pembangunan daerah 2005, desain furnitur yang belum dihakpatenkan dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Departemen Hukum (Depkum) dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi pekerjaan rumah (PR) yang mendesak dan harus segera diperhatikan. Namun, selama ini gaungnya nyaris tak terdengar. ''Sebenarnya, sejak 2004 Pemkab telah berusaha menggalakkan masalah ini. Ada empat perusahaan yang difasilitasi untuk mendapatkan hak paten dari HAKI Depkum HAM. Kami melihat memang masih banyak yang belum mengajukan,'' tutur Kepala Disperindagkoppm Jepara Ir Herry Purwanto MM dalam rapat pertemuan dengan Komisi B DPRD bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius, baru-baru ini. Pada 2006, pihaknya juga membuka pendaftaran minimal 10 hak paten dan akan difasilitasi Pemkab. Dalam sidang paripurna DPRD penetapan APBD 2006 Jumat (30/12), Komisi B dan beberapa fraksi juga menyarankan agar Pemkab memfasilitasi pengurusan dan perolehan hak cipta dan hak paten atas berbagai jenis karya serta produk-produk lokal yang menjamur di Jepara. Masyarakat Industri Masalah hak cipta dan hak paten hasil kerajinan Jepara memang layak dikedepankan. Masyarakat industri di kabupaten berpenduduk kurang lebih 1,1 juta jiwa ini menganggap, hasil kerajinan sudah menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian. Sektor industri olahan (terbesar adalah bidang perkayuan), menutup lebih dari 24% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2005 atau peringkat pertama. Kemudian, sektor pertanian dan lainnya. Andai perajin dan pengusaha tak mencermati fenomena caplok-mencaplok hak cipta dan hak paten apalagi oleh warga negara asing (WNA), tentu dalam sekian puluh tahun ke depan produk-produk Jepara yang merupakan hasil peras otak dan keringat, akan semakin tersisih dalam pasar global. Lalu-lalang WNA di Jepara memang ''berkah'' bagi daerah itu, terutama dengan investasi dan transaksi perdagangannya. Namun harus disadari, order produk terbaru yang mereka pesan dari tangan-tangan perajin Jepara bisa dihakpatenkan di negara asal. Pertanyaannya, mulai dari mana stakeholder Jepara melangkah? ''Segera bentuk klinik HAKI dan sharing, baik karya maupun desain terbaru, melalui lomba,'' ujar Bambang Kartono dari Forum for Economic Development and Employment Promotion (Fedep) Jepara. Klinik HAKI diperlukan sebagai pusat informasi dan rumah mediasi untuk menjembatani proses pengurusan dan perolehan hak cipta, hak paten serta hak-hak perlindungan hukum atas karya dan produk. ''Pemkab bisa membentuk dan menunjuk para ahli di bidang ini untuk mengelola klinik,'' ujarnya. Pentingkah informasi akan desain? Bambang membeberkan hasil penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2001 di sentra industri perkayuan Jepara. Dari 100 responden yang dijadikan sampel (kalangan perajin dan pengusaha), 67 % menyatakan penting, 50% menganggap sebagai sumber informasi, 38% sebagai pusat desain yang bisa mencetak tenaga ahli, dan 6% menilai menjadi benteng pembajakan karya dan produk secara liar. Antisipasi Pembajakan Khusus untuk mengantisipasi pembajakan karya, bisa dilakukan dengan mudah, mengingat di Jepara orang bisa melihat desain pada katalog-katalog, termasuk produk-produk yang dijual. Dengan responden sama, 59% menjawab tidak sulit mengakses desain karya dan produk perajin. ''Inilah peluang pihak luar untuk membajak,'' tandasnya. Mengenai urgensi lomba desain adalah untuk menjaring karya baru. Dalam UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dijabarkan, hanya karya terbaru dan pertama didaftarkan (first to file) ke Depkum HAM, yang akan diproses. ''Di Jepara, lomba desain tidak bisa ditunda,'' tuturnya. Bagaimana dengan hasil kebudayaan rakyat dan produk-produk yang beredar di pasaran selama bertahun-tahun, bahkan berabad-abad dan belum di-HAKI-kan serta tak diketahui siapa penciptanya? Dalam Pasal 10 UU No 19/2002 tentang Hak Cipta, itu akan dilindungi negara dan tidak boleh dicaplok WNA. Ingat, jika langkah ini tidak segera ditempuh, para perajin dan pengusaha Jepara hanya akan menjadi ''kuli-kuli'' pasar global, selamanya. (Muhammadun Sanomae-54m) |