| Senin, 02 Januari 2006 | SEMARANG |
Calon Dilarang Kerahkan MassaGROBOGAN - Penyampaian visi misi calon bupati/wakil bupati (cabup/cawabup) yang bakal digelar dalam rapat paripurna DPRD Grobogan pada 12 Januari 2006, para calon dan tim sukses diminta tidak melakukan pengerahan massa. "Tujuannya agar acara tersebut bisa berjalan dengan lancar, sehingga apa yang disampaikan cabup dapat dipahami dengan baik," kata Ketua Divisi Hukum dan Kampanye KPUD Grobogan Afrosin Arif di Kantor KPUD Grobogan, kemarin. Dia mengatakan, pengerahan massa dikhawatirkan berdampak pada keamanan dan ketertiban kampanye. Sebab, pengerahan massa rawan konflik antarpendukung masing-masing calon. Sesuai dengan kesepakatan calon, rencananya setelah penyampaikan visi misi akan dilakukan pawai simpatik. Kendati demikian, kata dia, masing-masing peserta pawai hanya diperbolehkan mengerahkan tujuh unit mobil terbuka. Setiap mobil maksimal berisi 10 orang. Nomor urut peserta pawai disesuaikan dengan nomor urut pasangan calon. Selain itu, pada hari terakhir kampanye juga akan digelar kampanye debat publik/debat terbuka di Kantor KPUD Grobogan, dengan menghadirkan moderator dan tiga panelis. Dia menjelaskan, tema meliputi politik dan hukum, pemerintah daerah, pendidikan dan agama, hak asasi manusia, ekonomi, serta pengembangan investasi daerah. Rencananya kegiatan tersebut akan disiarkan melalui stasiun televisi swasta. Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikannya melalui televisi. Di tempat terpisah, LSM Grobogan Centre dan Organisasi Rakyat Independen mengadakan sosialiasi pemilihan kepala daerah (pilkada) damai di Gedung Wisuda Budaya, Purwodadi, Sabtu (31/12) lalu. Acara tersebut dihadiri anggota KPUD Grobogan, ketua DPRD Grobogan, Komisi A, B, C, dan D, panitia pengawas pilkada, kepala Bappeda, tokoh masyarakat, petani, paguyuban pedagang Pasar Fajar, paguyuban tukang becak, pangamen jalanan, dan mahasiswa. Selain dialog interaktif dan doa bersama, pada kesempatan itu juga dilakukan potong tumpeng untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan bupati secara damai. (H3-37) |