| Senin, 02 Januari 2006 | SEMARANG |
PA Semarang Tangani 1.420 PerkaraSEMARANG- Gugatan perceraian mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Semarang selama 2005. Dari 1.420 perkara yang ditangani selama 2005, sekitar 70% di antaranya merupakan perkara perceraian. Sebagian besar perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami, selebihnya cerai talak dari suami kepada istri. Ketua Cabang Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) PA Semarang, Drs Zaenal Hakim SH mengungkapkan, sesuai dengan UU No 7 tahun 195 tentang Peradilan Agama, persoalan perkawinan merupakan salah satu bidang tugas yang ditangani pengadilan agama. Selain itu, pengadilan agama juga menangani kasus-kasus yang terkait dengan waris dan wasiat serta hibah dan sedekah. ''Namun, sejauh ini dominasi perkara yang ditangani masih tetap dipegang oleh persoalan seputar perkawinan, termasuk di dalamnya kasus perceraian, pembagian harta gono-gini, dan hak asuh anak,'' ujar Zaenal, Minggu (1/1). Dia mengatakan, keterbatasan sumber daya merupakan salah satu kendala dalam menangani perkara. Saat ini, PA Semarang hanya memiliki 10 hakim. Padahal, untuk pengadilan kelas IA seperti Pengadilan Agama Semarang, idealnya memiliki 15 orang hakim. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah menambah jumlah hakim untuk PA Semarang, sehingga tunggakan perkara bisa berkurang. Menurut Zaenal, dari 1.420 perkara yang ditangani instansinya, tunggakan perkara selama 2005 mencapai 350-an. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tunggakan perkara itu jauh lebih sedikit. Tahun lalu, tunggakan perkara di PA Semarang tercatat 404 kasus. ''Mulai 2004, PA Semarang di bawah kepemimpinan Drs H Ibrahim Salim SH telah mencanangkan tekad untuk mengurangi tunggakan perkara. Insya Allah, pada akhir 2006 nanti, jumlah tunggakan perkara akan lebih sedikit lagi,'' tandasnya. Zaenal menuturkan, secara berkala pihaknya melakukan sejumlah aktivitas untuk meningkatkan kompetensi para hakim di PA Semarang. (H9-18s) |