logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 02 Januari 2006 SEMARANG
Line

Warga Cakrawala Yakin Tidak Digusur

SEMARANG BARAT - Setelah deadline pengosongan 26 Desember berlalu, posisi warga Cakrawala Baru seperti di atas angin. Mereka meyakini, Pemkot Semarang tidak akan melakukan pengosongan tanah Cakrawala dan tetap memperbolehkan warga menempati tanah itu.

Di hadapan warga, yang mengikuti doa bersama di bawah jembatan Jl Arteri Yos Sudarso, Sabtu (31/12) malam, juru bicara warga, Bambang Darmono, mengatakan, penangguhan pengosongan merupakan pertanda baik bagi warga.

Dikatakannya, sesudah penangguhan itu, tidak akan ada lagi penggusuran di Cakrawala. ''Saya menjamin, setelah 26 Desember, tidak terjadi pengosongan. Dan pada bulan-bulan berikutnya pun tidak akan terjadi penggusuran di Cakrawala,'' tandas Bambang, yang segera disambut tepuk tangan warga.

Kepada wartawan, di sela-sela Doa Bersama, Bambang mengatakan, pihaknya segera menyusun langkah-langkah negosiasi, menyusul penangguhan yang diberikan Wali Kota.

Dia mengatakan, akan mengupayakan pertemuan antara warga dengan para pemilik tanah dan Wali Kota.

Beri Harapan

Diharapkannya, negosiasi itu memberikan harapan baik dan bernilai positif bagi perjuangan warga Cakrawala. ''Kami telah melakukan upaya maksimal untuk melakukan negosiasi itu, mulai dari peringatan I, II, III, sebelum Pilkada, hingga SK Pengosongan 26 Desember lalu,'' imbuhnya.

Dipaparkannya, pihaknya telah mengantongi bukti baru tentang kepemilikan tanah Cakrawala sebelum dikuasai PD Muhammadiyah, Ir Nelwan, dan Sidik Harsono. Namun, hingga saat ini, bukti itu masih sumir dan belum bisa diekspose ke media massa.

''Saat ini masih kami coba klarifikasi dengan sejumlah pihak. Nanti kalau sudah jelas semua pasti segera kami sampaikan kepada wartawan,'' katanya.

Sementara itu, para pemilik tanah, yakni PD Muhammadiyah, Ir Nelwan, dan Sidik Harsono enggan bertemu lagi dengan warga. Sebab, pertemuan sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.

''Sikap pemilik jelas, negosiasi sudah final. Mari kita menunggu deadline baru, yang ditetapkan Pemkot 21 Februari,'' ujar HM Harminto Agustono, dari PD Muhammadiyah Kota Semarang.

Para pemilik mengaku bisa memahami penangguhan pengosongan, dengan pertimbangan memberikan waktu kepada warga untuk pindah secara sukarela. Mereka berharap, warga bisa berpindah sebelum tenggat yang ditetapkan Pemkot. (H9,H5-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA