logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 02 Januari 2006 SEMARANG
Line

69 Penerbit Peroleh Izin Cetak Buku

SEMARANG - Sebanyak 69 penerbit dinilai layak membuat buku teks pelajaran dalam jenjang SMP dan SMA untuk digunakan pada tahun pelajaran 2005/2006.

Para penerbit tersebut bisa mencetak dan mengedarkan buku pelajaran "Matematika", "Bahasa dan Sastra Indonesia", dan "Bahasa Inggris", setelah dinilai layak oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Anggota BSNP, Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd, mengungkapkan, penilaian buku-buku yang layak untuk acuan wajib guru dan peserta didik itu dimaksudkan sebagai upaya peningkatan keimanan, ketakwaan, budi pekerti, kepribadian, serta kemapuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi peserta didik. Selain itu, penilaiannya didasarkan kepada standar nasional pendidikan, sehingga dapat meningkatkan potensi, kepekaan, dan kemampuan estetis siswa.

''Penilaian melibatkan 569 orang, sedangkan tim ahli penilai buku teks sejumlah 15 orang, yang terdiri dari para ahli bidang materi, pembelajaran, psikologi, grafika, wakil pendidik, dan wakil masyarakat perbukuan. Dari 108 penerbit, yang mendaftarkan bukunya, hanya 69 yang direkomendasikan ke Mendiknas untuk ditetapkan mencetak buku teks. Sementara itu, dari 393 seri buku yang diajukan, hanya 148 yang dinilai layak,'' kata Mungin, yang juga Pembantu Rektor Bidang Akademik Unnes itu, di Kampus Sekaran Gunungpati, Sabtu (31/12).

Buku teks yang direkomendasikan BSNP tersebut, kata dia, disahkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) melalui Permendiknas No 26/2005 tertanggal 26 Desember lalu.

Mata pelajaran yang dinilai BSNP mencakup bidang studi Matematika SMP/MTs, Matematika SMA/MA, bahasa Indonesia SMP/MTs, bahasa Indonesia SMA/MA, bahasa Inggris SMP/MTs, dan bahasa Inggris SMA/MA.

Mungin menyatakan, penilaian buku pelajaran merupakan salah satu kewenangan BSNP sesuai UU No 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Adapun tujuan penilaian buku tersebut, antara lain, meningkatkan mutu pendidikan, melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas, meningkatkan minat dan kegemaran membaca, serta meningkatkan mutu perbukuan Indonesia. (H7-44h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA