| Sabtu, 31 Desember 2005 | NASIONAL |
Tembak di Tempat Bisa Dilakukan
SUKOHARJO - Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan HS SH tetap pada komitmennya untuk melarang segala bentuk perjudian. Penegasan itu disampaikan petinggi jajaran Polda tersebut, menyusul dugaan perjudian kembali merebak di Pati dan di Sragen. Soal pelarangan judi, kata dia, selain diatur dalam Undang-undang, sudah ada komitmen bersama antara pemerintah dan jajaran kepolisian. "Kalau memang di berbagai daerah ada perjudian, saya memerintahkan kapolwil dan kapolres setempat untuk segera menindak para pelakunya," tandas dia usai memimpin upacara memperingati HUT Ke-25 Satpam tingkat Jateng yang dipusatkan di PT Sritex, Sukoharjo, kemarin. Bagi Kapolda, tidak ada toleransi bagi siapa pun pelaku perjudian. Tentunya proses hukum tetap dilakukan dengan profesional dan proporsional. Tindakan tegas seperti tembak di tempat bisa saja dilakukan. Namun sebagai bentuk terapi kejut, tentu harus melalui prosedur. "Petugas sudah tahu kapan waktunya untuk bertindak tegas," tandas Kapolda. Keputusan yang diambil Kapolda untuk tidak membiarkan perjudian kembali merebak di wilayah Jawa Tengah, tentu sebagai peringatan agar masyarakat tidak main-main. Alasannya, selain agama melarang, penyakit masyarakat (pekat) itu merusak mentalitas dan berpengaruh buruk dalam sendi kehidupan. Berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan pada Wakil Ketua DPRD I Jateng Abdul Kadir Karding mengenai dugaan perjudian kembali muncul di Pati dan Sragen, seperti yang diberitakan (SM, 30/12), menurut Kapolda, perlu dilakukan penyelidikan. (G11-46m) |