| Sabtu, 31 Desember 2005 | NASIONAL |
Formalin Harus Dimusnahkan
SEMARANG - Formalin yang telah beredar bebas di masyarakat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selanjutnya perdagangan bahan pengawet mayat itu dibatasi dengan peraturan yang ketat. Desakan itu disampaikan Ketua Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Jawa Tengah, HM Iqbal Wibisono, Jumat (30/12), menanggapi maraknya penggunaan formalin untuk pengawet bahan makanan. Sementara itu, Lembaga Advokasi dan Pembelaan Konsumen (LAPK), menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan dengan bahan pengawet itu. Ketua Divisi Hukum Subyakto SH MH mengatakan, aparat harus bertindak tegas agar persoalan itu tak berkembang. Iqbal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 722 Tahun 1988, formalin termasuk bahan yang dilarang menjadi bahan pengawet makanan. Karena itu, barang tersebut dilarang untuk diedarkan secara bebas. Adapun yang telanjur diedarkan harus ditarik untuk dimusnahkan. "Balai POM harus melakukan pengawasan dan menariknya," tegas dia, di Gedung Berlian. Adapun masalah perizinan peredaran dan perdagangan itu terkait dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Idealnya, izin perdagangan harus selektif. Lebih lanjut dia mengungkapkan, langkah pemusnahan itu sebaiknya dilakukan bersama aparat kepolisian. Di samping itu, Balai POM sebaiknya mengeluarkan aturan di mana mewajibkan produk konsumsi mencantumkan label bebas zat pengawet, sehingga masyarakat tidak bingung dan bisa memilih produk yang aman. "Langkah tersebut dipandang perlu, untuk memberikan perlindungan konsumen dari tindakan para produsen makanan yang ingin mengeruk keuntungan besar tanpa memperhatikan kepentingan kesehatan masyarakat," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini. Sementara itu, Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jateng, Khafid Sirotudin mengutarakan, sejauh ini belum ada laporan nelayan di Jateng memakai formalin untuk mengawetkan ikan hasil tangkapannya. Namun kalau nelayan di luar Jateng sudah ada yang menggunakannya. Komisi B meminta agar dilakukan pengetatan dalam distribusi dan pengawasan bahan-bahan pengawet untuk campuran makanan konsumsi. Tak hanya terhadap formalin, tetapi juga boraks yang sering terdapat di bakso. Kemudian, pembinaan kepada usaha/industri kecil juga diintensifkan tentang bahaya makanan yang dicampuri formalin, boraks, dan zat-zat lain. Dalam waktu dekat, Komisi B mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk dengar pendapat atas persoalan itu. Tindak Tegas Sementara itu di tempat terpisah, LAPK meminta kepada aparat terkait untuk menindak tegas produsen yang menggunakan formalin untuk pengawet bahan makanan. Penggunaan bahan itu sangat membahayakan jiwa manusia, karena menimbulkan penyakit yang mematikan seperti kanker dan lain sebagainya. Ketua Divisi Hukum LAPK Jateng, Subyakto SH MH, mengatakan hal itu saat bertemu dengan jajaran pengurus di Kantor Jalan Gajah Raya 155 Semarang, kemarin. Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti penemuan bahan makanan seperti tahu, ikan asin, mi dan lainnya di beberapa daerah di Jateng, yang menggunakan bahan pengawet untuk mayat. Subyakto yang juga Ketua Komisi A DPRD Jateng itu menjelaskan, tindakan tegas diperlukan agar kasus serupa tidak berlarut-larut. Sebab, ada kabar bahwa penggunaan bahan pengawet itu sudah berlangsung selama 15 tahun. "Saya heran, penggunaan bahan pengawet sudah lama berlangsung, namun tak ada tindakan dari instansi terkait yang membuat jera pelakunya," tegasnya. Balai POM yang berwenang mengawasi makanan, ujarnya, hendaknya jangan hanya melakukan pengawasan, melainkan juga tindakan nyata yang membuat pelaku tak mengulangi lagi. Bisa juga, pelakunya dilaporkan ke polisi untuk dipidanakan, atau digugat secara perdata di pengadilan. Pihaknya mendukung rencana Balai POM untuk menerapkan UU Pangan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sampai Rp 600 juta. LAPK, lanjutnya, akan menampung pengaduan masyarakat tentang hal itu. Pihaknya mempersilakan mengadu ke Jalan Gajah Raya 155 Semarang. Jika ada bukti yang kuat, maka akan ditindaklanjuti untuk diteruskan ke polisi atau gugatan perdata. Lembaganya juga merencanakan melakukan operasi pasar, untuk mengetahui kebenaran kabar yang cukup meresahkan masyarakat itu. (G17,H12,A14-29v) |