logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 31 Desember 2005 NASIONAL
Line

Tempat Pembuatan Mi Digerebek

  • Diduga Gunakan Formalin

SRAGEN - Jajaran Polres Sragen, Jumat (30/12), menggerebek sebuah industri rumah tangga yang memproduksi mi basah di Kampung Margorejo RT 39 RW 04, Desa Pura, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Diduga, formalin digunakan dalam proses pembuatannya.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 12.30 itu, aparat kepolisian menangkap pemilik usaha, Pujiatun (46). Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua jerigen bekas tempat formalin, beberapa botol bahan pewarna, dan dua kilogram mi basah.

"Begitu ada tanda-tanda penggunaan formalin, pemilik usahanya kami tangkap. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang sekiranya diperlukan untuk keperluan pemeriksaan," papar Kapolres Sragen AKBP Drs Suradiyana melalui Kasat Reskrim Iptu Parni Handoko di tempat kejadian perkara (TKP), kemarin.

Pantauan dari lokasi, selain menangkap pemilik usaha, saat penggerebekan polisi juga memeriksa tempat untuk memproduksi mi. Seluruh sudut ruangan disisir, hingga kemudian ditemukan dua jerigen bekas tempat formalin dan juga dua kilogram mi basah hasil produksi.

Selain memeriksa ruang produksi, beberapa ruangan di dalam rumah juga tak luput dari pemeriksaan. Namun dari pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan barang bukti lain. Meski demikian, aparat menemukan beberapa jenis makanan kecil yang biasa dikonsumsi anak-anak, seperti kembang gula dan sitrun.

"Namun dari pengakuan pemiliknya, makanan kecil itu tidak dibuat sendiri. Namun, didapatkan dari pedagang lain," ujar Parni Handoko yang dalam memimpin penggerebekan juga didampingi Kapolsek Karangmalang AKP Harjito.

Informasi Masyarakat

Menurut penuturan Kasat Reskrim, keberadaan usaha pembuatan mi itu dari informasi anggota masyarakat. Setelah itu, polisi menindaklanjuti dengan menyelidiki ke lokasi. Setelah cukup, aparat menggerebek.

Dari olah TKP yang dilakukan polisi, formalin digunakan Pujiatun dalam proses produksi mi tersebut. Hal itu dikuatkan dari sejumlah barang bukti, yaitu dua jerigen bekas tempat bahan pengawet mayat itu dan juga mi yang kemudian disita.

"Dan, dugaan yang lebih kuat lagi adalah dari pengakuan tersangka. Saat diperiksa, dia mengaku menggunakan formalin. Namun untuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang akan kami kirimkan ke Labfor Forensik," ungkap Parni Handoko.

Pada bagian lain, sebelum menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen, tersangka juga diperiksa di Mapolsek Karangmalang. Jika terbukti benar menggunakan formalin, perempuan itu dijerat Pasal 80 UU Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimum lima tahun penjara.

"Tersangka akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, kami juga akan memeriksa sejumlah saksi, antara lain para karyawan yang berjumlah empat orang."

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut jajaran Polres Sragen akan terus memantau kemungkinan adanya tempat-tempat usaha pembuatan ataupun usaha penjaja makanan yang ditengarai sering menggunakan bahan pengawet, seperti mi, bakso, dan tahu. (G19-29j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA