| Sabtu, 31 Desember 2005 | NASIONAL |
KPK Jangan Cengeng
JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki yang menyebutkan selama ini pihaknya berjalan sendirian dalam pemberantasan korupsi mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan Ketua Komisi III DPR (Bidang Hukum) Trimedya Panjaitan, Jumat kemarin, menilai, pernyataan itu berlebihan. Dia mengingatkan KPK agar tidak cengeng. Tanggapan juga datang dari pakar hukum pidana Undip Prof Nyoman Serikat Putra Jaya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Narwanto. Trimedya mengemukakan, selama ini banyak pihak yang mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Dukungan dari sisi politik dan anggaran terus berjalan. ''Menurut penilaian saya, pernyataan itu agak berlebihan. Sebab, pada kenyataannya KPK tidak berjalan sendirian. Perjalanan KPK selama dua tahun ini tidak ada sesuatu yang luar biasa. Dengan kewenangannya yang luar biasa, seharusnya KPK tidak cengeng,'' ungkapnya. Wakil rakyat dari Fraksi PDI-P itu juga tidak sependapat jika lembaga eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif hanya menonton kerja keras KPK. ''Jangan seperti itulah karena kondisi objektifnya tidak seperti itu. Kami sudah memberikan dukungan politik dan anggaran. Selain itu, di dalam internal Komisi DPR terjadi proses koreksi yang luar biasa,'' paparnya. Lebih lanjut Trimedya menekankan, DPR telah mengingatkan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. ''Kami berharap, kelima pemimpin KPK yang telah terpilih mampu melaksanakan tugas itu. Di tangan merekalah, masyarakat berharap korupsi dapat diberantas.'' Dia menyebutkan, masih banyak hal yang belum dikerjakan secara maksimal oleh komisi itu. ''KPK harus bisa melepaskan diri dari stigma sebagian masyarakat yang menilainya melakukan tebang pilih dalam mengangani kasus. Selain itu, ada yang menganggap KPK tidak kuat melawan intervensi dari penguasa. Hal itu terlihat dari ketidakberhasilannya mengungkap kasus korupsi yang terjadi di KPU.'' Dia mengungkapkan, kredibilitas KPK dipertaruhkan pada 2006. Bila KPK bisa memberikan efek jera bagi masyarakat dan mampu menyeret pengusaha besar yang memiliki akses ke penguasa maka KPK akan mendapat penilaian telah sukses menunaikan tugasnya. Rivalitas Sementara itu, Narwanto dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menekankan, waktu dua tahun sebetulnya sudah cukup bagi KPK untuk berbuat banyak. Pernyataan KPK berjalan sendirian sementara institusi penegak hukum lainnya hanya menjadi penonton, menurut pendapatnya, merupakan sindirian Ruki tentang masih adanya rivalitas di antarmereka. ''Menurut pandangan saya, tetap ada rivalitas antara kejaksaan, kepolisian dan KPK.'' Dia mengemukakan, rivalitas itu jika dirunut adalah akibat UU KPK mendudukkannya sebagai koordinator kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia dan kewenangannya mengambil alih kasus yang macet di tangan kejaksaan dan kepolisian. ''Secara psikologis, ada kesan hal itu memotong wewenang kejaksaan dan kepolisian. Ini kan jadi nggak enak buat mereka. Walaupun seharusnya, mereka justru terpacu dengan adanya KPK.'' Dia mengatakan, dengan pengangkatan Abdul Rahman Saleh sebagai jaksa agung serta Sutanto sebagai kapolri, seharusnya bisa menambah laju percepatan perbaikan sekaligus peningkatan kinerja dua institusi penegak hukum tersebut sehingga mampu bersaing sehingga pada akhirnya menguntungkan publik. Selain itu, lanjutnya, KPK juga mempunyai saudara-saudara baru, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian yang juga bisa diajak bekerja sama untuk pemberantasan korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Sebab, bagaimanapun aparat penegak hukum merupakan sasaran pertama dan juga utama dalam pemberantasan korupsi. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, keluhan Ketua KPK itu bukti nyata bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat antarpenegak hukum. Pihaknya sudah menyinyalir, sejak dahulu pemberantasan korupsi memang masih berjalan sendiri-sendiri. ''Sudah sejak lama ICW menekankan, yang diperlukan dalam pemberantasan korupsi bukan dilakukan secara sepihak. Harus ada kerja sama di dalam menanganinya.'' Dia menilai, sinyalemen dari KPK itu memberikan gambaran tidak adanya koordinasi antarpenegak hukum. Namun bagi Prof Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH, ucapan Ketua KPK dalam pidato Refleksi Dua Tahun KPK di Jakarta itu sebagai lemparan bola. Semestinya, apa yang dikatakan Ruki itu dirasakan sebagai sindirian oleh aparat lain. ''Umpan KPK itu agaknya dimaksudkan agar aparat penegak hukum yang lain benar-benar melaksanakan fungsinya, bersaing dengan KPK dengan tujuan memberantas korupsi. Paling tidak, agar ada reaksi setelah tersindir,'' ujar pakar hukum pidana Undip itu. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK sendiri sebagai lembaga independen sebenarnya tak masalah. Namun sayang, sumber daya manusia (SDM) yang ada di KPK terbatas. Sementara itu, kerja KPK tersebut seharusnya dapat menjadi pemicu pemberantasan korupsi melalui jalur aparat mulai dari kepolisian, kejari, hingga MA. Secara keseluruhan, lanjut dia, penanganan kasus sepanjang 2005 ini sudah menampakkan titik terang. Namun, kasus yang ditangani masih kasus kecil belum banyak menyentuh korupsi kelas kakap. Tambahan lagi, beberapa kasus lolos dengan masa tahanan percobaan. ''Hanya, kalau melihat izin-izin pemeriksaan yang mulai dikeluarkan para gubernur dan Presiden, membuktikan ada niat baik dari pemerintah untuk memberantas korupsi, seperti kasus pasar modal dan korupsi di MA. Tahun depan harus berani mengangkat yang kelas kakap,'' tegas dia. Dia menilai, jika perkara korupsi yang sudah diputus tak memuaskan oleh pengadilan, sebenarnya dapat dibuka kembali. Hal itu merujuk pada pro-kontra vonis percobaan yang dijatuhkan pada para terpidana korupsi DPRD Jateng dan Semarang 1999-2004. Menurut pandangan Nyoman, hal itu dapat dilakukan jika elemen masyarakat yang melapor ke Komisi Yudisial memiliki bukti kuat bahwa telah terjadi rekayasa di antara para penegak hukum (jaksa, penasihat hukum, dan hakim) dalam menjatuhkan putusan. (sas,F4,aih, H12,H11-49-14j) |