logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 31 Desember 2005 MURIA
Line

Geger Hak Cipta Ukir Jepara (1)

Menanti Perajin Melek Intrik Pasar Global

HINGGA kini, belum jelas apakah buku katalog furniture milik Christoper, pengusaha asal Inggris, yang telah diakui hak ciptanya oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu benar-benar jiplakan desain khas perajin Jepara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius Jepara menyebut temuannya (katalog milik Christoper) itu sebagai desain karya perajin Jepara sejak era 1990-an.

Yang pasti, temuan tersebut menjadi tamparan sekaligus cambuk bagi ratusan bahkan ribuan perajin ukir di Jepara. Pemkab, asosiasi pengusaha, DPRD, LSM, dan perajin larut dalam menyikapi persoalan itu, pekan-pekan ini.

Yang patut direnungkan, benarkah ada desain dan produk yang khas karya tangan-tangan terampil perajin Kota Ukir? Bagaimana fenomena perajin selama ini terkait hak cipta (copyrights) dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya-karyanya? Langkah apa yang semestinya dilakukan Pemkab dan institusi terkait untuk "membangunkan" perajin di tengah intrik pasar global?

"Munculnya kasus ini adalah shock therapy bagi pelaku bisnis produk furniture Jepara, yang selama ini 'tertidur' di tengah persaingan pasar dunia. Berikut mekanisme dagang yang mewarnainya sekaligus keniscayaan perlindungan hukum untuk kenyamanan dan kesehatannya," kata Andre Sundriyo, pengurus Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Jepara.

"Tampaknya sudah menjadi keniscayaan pula, perajin dan pengusaha Jepara harus lebih banyak mengaca dan membekali diri," ucap Rubkhan ST, dosen Sekolah Tinggi Teknologi dan Desain Nahdlatul Ulama (STTDNU) Jepara.

Bambang Kartono, dari Bagian Pendidikan Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) Jepara mencoba mengurai permasalahan tersebut.

Di matanya, "fenomena Christoper" bisa membantu perajin dan pengusaha Jepara untuk melihat kilas balik karya-karya ukir yang ada di Jepara.

"Secara umum, ada dua produk ukir di Jepara. Pertama, produk warisan. Kedua, produk dari seni yang berkembang," ujar ketua Jurusan Desain STTDNU itu.

Bicara produk warisan, maka desain karya ukir Jepara tak lepas dari pengaruh Hindu, Buddha, dan Konghucu dengan negara-negara pewarna seperti India, China, hingga kerajaan Majapahit.

Kebutuhan Pasar

Namun, produk yang mendominasi pasar Jepara era sekarang lebih banyak diwarnai kebutuhan pasar dan seni yang berkembang. Orang-orang Jepara tidak bisa menutup mata bagaimana pengaruh Eropa sejak masa kolonial, mulai abad XVII.

"Ada perkawinan antara perajin Jepara dan perajin kalangan bangsa penjajah itu. Kita tidak bisa memungkiri sejarah ini," ujar alumnus Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1995 tersebut.

Memang, dalam buku Central of Java yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jateng, ada karya ukir khas Jepara dari tangan Kartini dengan motif bunga-bungaan yang khas.

Namun, tetap saja bicara asal muasal pengaruh dunia luar tetap tak bisa ditinggalkan. Termasuk di masa Ratu Kalinyamat (abad XV) banyak pula pengaruh India, Persia, dan Arab yang melebur dalam kekhasan karya, seperti terlihat di masjid peninggalannya di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan, Jepara.

"Satu hal yang ingin saya katakan di sini, karya-karya dan produk-produk tersebut banyak (untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali, red) terdaftar dan diakui hak ciptanya atau memperoleh lisensi dari HAKI Departemen Hukum dan HAM."

Dia membeber sebagian hasil penelitian yang dilakukan Prof Gustami, dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang terbukukan dalam Seni Kerajinan Mebel Ukir Jepara, sebuah kajian estetik dengan pendekatan multidisiplin. Dalam analisanya, Gustami menyatakan, sentra ukir di Jepara itu bertahan lebih ditentukan oleh perjalanan sejarah ukir sejak masa lampau yang masih menggelinding hingga saat ini.

"Bukan karena perlindungan hak cipta dari negara yang terjamin dalam undang-undang," demikian tafsir Bambang Kartono atas analisa Gustami.

Lihatlah, lanjut dia, kursi bermotif kepiting yang awalnya merupakan karya Suhud, warga Desa Sukodono Kecamatan Tahunan sejak 30 tahun lalu yang kini telah menyebar ke mana-mana. Hingga sekarang, Suhud belum mengantongi lisensi HAKI atas produknya.

"Bisa jadi, karena ia (Suhud) tak menganggap penting, tak tahu, atau kebutaan-kebutaan lainnya," ujarnya.

Atau, produk ikan patung arwana dan karya-karya khas Jepara lainnya. Padahal buyers mancanegara datang silih berganti ke Jepara, melihat dan membeli produk-produk itu. Oleh buyers , produk pesanannya dari Jepara dengan mudah mendapatkan lisensi HAKI di negaranya.

Jika ada perajin lain di Jepara yang memproduksi karya yang sama lalu di jual ke pasar ekspor (di negara buyers) tersebut, tentu produk perajin terakhir ini menjadi "tak dianggap" atau ilegal.

Bambang mengungkapkan kasus tak diperbolehkannya peserta dari Jepara dalam pameran Spoga khusus garden furniture di Jerman pada 2000. Penyebabnya sepele. Produk yang dipamerkan perajin Jepara itu ternyata sudah diakui hak ciptanya oleh perajin Jerman.

Padahal, perajin Jerman itu hanya membeli barang jadi dari Jepara dan kemudian di-HAKI-kan di negaranya. Inilah yang menurut Bambang, para perajin Jepara harus melek terhadap intrik pasar global. Jepara jangan sampai terus-terusan menjadi pelaku bisnis yang tidak siap di pasar global. (Muhammadun Sanomae-Bersambung-54)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA