| Sabtu, 31 Desember 2005 | KEDU & DIY |
''Jual Jajanan di Sekolah Jangan Berpengawet''MAGELANG - Untuk mencegah terjadinya keracunan makanan, khususnya yang menimpa anak-anak sekolah, Dinas Kesehatan Pemkot Magelang akan melakukan pembinaan terhadap pedagang jajanan di sekolah-sekolah. ''Tahun ini, kami sudah melakukan pembinaan terhadap pedagang jajanan. Tahun depan akan lebih diefektifkan, supaya jajanan di sekolah memenuhi standar kesehatan dan layak dikonsumsi,'' kata Kepala Dinas Kesehatan, dokter Nurul Safariah MKes, kemarin. Menurutnya, di Kota Magelang, kejadian keracunan makanan khususnya yang menimpa anak-anak sekolah, belum pernah terjadi. Kendati demikian, perlu dilakukan pencegahan dengan cara pembinaan terhadap para penjual jajanan di sekolah agar jangan menjual jajan yang berpengawet. ''Kami khawatir kalau mereka kurang memperhatikan standar kesehatan jajanan yang dijual di sekolah. Karena itu, perlu dilakukan pembinaan disertai penelitian.'' Kali pertama, pembinaan akan disampaikan kepada pengelola kantin sekolah dan para guru. Tujuannya, supaya makanan yang dijual bersih dan tidak menggunakan bahan pengawet. Setelah itu, baru pembinaan kepada para pedagang yang menjajakan makanan di sekitar sekolah. ''Guru juga diminta membantu melakukan pembinaan kepada para pedagang,'' tuturnya. Nurul menerangkan, dinas yang dipimpinnya sudah mempunyai alat untuk melakukan penelitian makanan serta minuman, dan siap dioperasikan tahun depan. Biaya Menjadi Kendala Kendalanya adalah biaya untuk melakukan penelitian. Untuk satu makanan biayanya mencapai Rp 75.000. ''Kalau yang membayar para pedagang, pasti mereka tidak mau karena terlalu mahal. Kami sedang mencarikan jalan keluarnya, apa yang membayar sekolah atau lainnya.'' Ditanya soal makanan dan minuman yang diberi bahan pengawet, Nurul tidak menutup mata, kemungkinan hal seperti itu juga ada di sini. Namun yang berhak meneliti adalah Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Yogyakarta. ''Biasanya Balai POM melakukan pemeriksaan mendadak tanpa pemberitahuan lebih dulu,'' ujarnya. Hasil operasi kemudian diberitahukan ke Dinas Kesehatan, mencakup produknya ada formalin atau tidak, masih layak dikonsumsi atau tidak dan lainnya. Nurul menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para pengusaha makanan dan minuman. Mereka juga dilatih cara membuat makanan atau minuman yang baik, tanpa menggunakan bahan pengawet. Setelah itu baru instansinya mengeluarkan sertifikat, sebagai jaminan produk tersebut aman untuk dikonsumsi. ''Sebelum diterbitkan sertifikat, kita meneliti ke industrinya, bahannya apa saja, campurannya apa, memenuhi persyaratan atau tidak dan sebagainya. Kalau sudah memenuhi syarat, baru sertifikat diterbitkan untuk setiap jenis produk makanan atau minuman,'' tegasnya. (P60-39d) |