| Sabtu, 31 Desember 2005 | EKONOMI |
PLN Turunkan Tarif Daya Max
JAKARTA- Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengemukakan telah ada kesepakatan dengan PT PLN untuk menurunkan tarif penggunaan Daya Maksimal (Daya Max) listrik pada waktu beban puncak (WBP). Penurunan itu dari Rp 69.000 menjadi Rp 27.000 per kilo volt ampere (kVA). "Sudah dibahas dan telah ada kata sepakat," kata Menperin, seusai temu wicara dengan pelaku industri tekstil dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), di Kantor Departemen Perindustrian (Deperin) di Jakarta, kemarin. Menurut Fahmi, dengan kesepakatan itu diharapkan juga tidak ada penalti yang dikenakan terhadap pelaku industri yang sebelumnya telah menggunakan kapasitas melebihi Daya Max. PT PLN menerapkan Daya Max industri yang pemakaian listriknya melebihi kapasitas pada waktu beban puncak (pukul 17.00 sampai 22.00 WIB) sejak 1 Oktober 2005. Dengan ketentuan itu, industri harus membayar biaya listrik lebih tinggi 20 persen lebih mahal dari biasanya. PLN juga akan memberikan denda jika perusahaan itu memakai listrik di atas 50 persen dari kebutuhan rata-rata saat beban puncak. Namun, kalangan industri khususnya yang berproduksi selama 24 jam sehari mengeluhkan sulitnya mendapat insentif program daya maksimum. Fahmi menjelaskan, Deperin sudah mengirimkan surat mengenai hal itu ke PT PLN, dan sudah mendapat tanggapan positif. Untuk itu, ujar Fahmi dengan adanya kesepakatan diharapkan tujuan pemerintah untuk memajukan industri, meningkatkan ekspor, dan menambah jumlah lapangan pekerjaan, dapat tercapai. Sementara itu, Ketua Umum API, Benny Sutrisno mengatakan, kesepakatan penurunan tersebut sudah final, dan sudah saling mengalah antara PLN dan industri. "Dalam kesepakatan itu kedua pihak saling mengalah, sehingga tercapai 'win-win solution'," kata Benny. Sehingga dalam implementasinya, ujarnya, tinggal menunggu surat keputusan dari Direksi PLN pusat ke PLN di daerah-daerah, " kata Benny. (ant-59) |