logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 31 Desember 2005 EKONOMI
Line

Pembiayaan Darurat untuk Kestabilan Sistem Keuangan

JAKARTA- Penyediaan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) bagi bank bermasalah dinilai memiliki dampak sistemik bagi sistem perbankan nasional. Hal ini juga upaya memperkuat kestabilan sistem keuangan melalui manajemen krisis yang efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Graha Sawala Depkeu seusai penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penyediaan FPD untuk bank bermasalah, kemarin.

Di tempat sama juga ditandatangani Keputusan Bersama mengenai pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito. Pembentukan Forum SSK ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem keuangan dengan mekanisme koordinasi di antara lembaga yang terkait dalam memelihara stabilitas sistem keuangan yakni Bank Indonesia, Depkeu dan LPS.

Menurut Menkeu, pemberian fasilitas ini juga ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi sehingga permasalahan dalam penanganan krisis perbankan melalui pemberian BLBI ( Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ) di masa lalu tidak akan terjadi lagi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, lanjut Menkeu, bank dapat mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya dan berdampak sistemik. Kondisi demikian berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan stabilitas sistem keuangan. Sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia seperti diatur dalam UU No 3 Tahun 2004 pasal 11 ayat 4 dapat memberikan FPD kepada Bank Umum untuk mengatasi kesulitas likuiditas yang berdampak sistemik yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.

"Terhadap bank bermasalah yang dapat menyebabkan dampak sistemik, maka keputusan apakah dapat diberikan fasilitas pembiayaan darurat ditetapkan melalui rapat antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Hal ini mengingat dana FPD bersumber dari APBN dan untuk memastikan terpeliharanya stabilitas sistem keuangan. Ini juga sekaligus menegaskan, bahwa Depkeu dan BI senantiasa kompak dalam upaya mengurus perekonomian kita," paparnya.

Memenuhi Persyaratan

Namun demikian, lanjut Menkeu, untuk dapat menjadi bank penerima FPD, perlu pemenuhan persyaratan tertentu. Diantaranya bank mesti memenuhi persyaratan ketentuan penyediaan modal minimum yang berlaku,-CAR minimal 5%-, serta memiliki dampak atau risiko sistemik. Selain itu, bank harus menyerahkan agunan berupa aktiva milik bank dengan prioritas dari yang paling likuid dan berkualitas serta Personal Guarantee atau Corporate Guarantee dari Pemegang Saham Pengendali Bank.

Adapun ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitas keuangan bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito mengatakan, penataan kelembagaan dan mekanisme koordinasi Forum Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan dalam kerangka pengembangan Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Di mana jaring pengaman sektor keuangan ini mencakup 4 elemen pokok yang meliputi pengaturan dan pengawasan lembaga serta pasar keuangan, fasilitas lender of the last resort, serta program penjaminan simpanan dan manajemen krisis.(bn-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA