logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 31 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Demi Anak, Diana Minta Penangguhan

PURWOKERTO - Diana Tambunan, tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyumas, kemarin, mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Dia mengajukan permohonan tertulis, dikuatkan penasihat hukumnya. Dalam surat itu dia menyatakan penangguhan penahanan sangat penting bagi kedua anaknya yang masih kecil. Anak-anak itu sangat membutuhkan bimbingan dan asuhan dari sang ibu.

Dia berjanji tak melarikan diri dan menghambat proses penanganan perkara. Jika kejaksaan sewaktu-waktu membutuhkan kehadirannya, dia siap hadir.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Marwoto SH menyatakan sulit mengabulkan permohonan Diana Tambunan.

''Pertama, itu kasus dugaan korupsi. Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri sedang menunaikan ibadah haji,'' katanya, kemarin.

Tak Mengabulkan

Dia mengemukakan setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Namun dalam kasus dugaan korupsi yang jadi perhatian masyarakat luas, penangguhan penahanan sangat sulit dikabulkan.

Dia menyatakan dalam kasus itu ada lima tersangka. Dua orang telah mengajukan penangguhan penahanan, yakni Budi Santosa dan Diana Tambunan. Indra Purnama dan Khanif Fauzi belum mengajukan permohonan.

Adapun Heru Pernama, Ketua KPUD Banyumas, telah mengajukan permohonan tidak ditahan sebelum kejaksaan memutuskan menahan anggota KPUD. Namun kejaksaan tak mengabulkan permohonan itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH menyatakan berkas dakwaan kasus korupsi KPUD Rp 371 juta sudah siap.

''Kami tinggal menunggu perintah Kejaksaan Tinggi untuk mengirim berkas itu ke pengadilan,'' katanya. (in,G22-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA