| Kamis, 29 Desember 2005 | MURIA |
Ditangkap, Pentransfer Film Porno ke PonselJEPARA - Untuk kali pertama, Satreskrim Polres Jepara menangkap tersangka pelaku jasa layanan transfer film porno ke handphone (ponsel). Mereka melayani permintaan program aplikasi dari pemilik ponsel yang dilengkapi memory card. Dua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Kota, yakni Prajoko (27) warga Kelurahan Demaan dan Rizal (26) warga Kelurahan Pengkol. Tersangka Prajoko merupakan pemilik counter "Metaphora Cell" di Jalan Kolonel Sugiyono Jepara dan Rizal melayani pelanggan di "Digital Phone", tepatnya di Pasar Swalayan Saudara, Jalan Veteran. "Keduanya kami tangkap saat melayani pelanggan yang membutuhkan jasa transfer film porno lewat ponsel," ungkap Kapolres AKBP Drs Fakhrizal melalui Kaurbinops Satreskrim Iptu Kumija SH, kemarin. Kini kedua tersangka mendekam di rumah tahanan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, kedua tersangka sering melayani pelanggan dari kalangan orang dewasa dan pelajar. Setiap aplikasi film porno yang ditransfer, bertarif Rp 35.000-Rp 50.000. "Mengenai tarif, tergantung durasi dan kualitas film," jelas Bripka Sulistiono, salah seorang penyidik Satreskrim. Pengungkapan kasus peredaran film porno melalui program aplikasi ponsel yang dilengkapi memory card itu, merupakan kali pertama. Sebelumnya, petugas merazia para pengedar VCD porno. Selain film porno berdurasi beberapa puluh menit, para tersangka menawarkan jasa transfer rekaman adegan porno dengan durasi beberapa detik dari kasus-kasus yang mencuat di beberapa daerah. Petugas menduga kuat, banyak counter ponsel yang melayani jasa transfer serupa. "Setelah penangkapan, banyak counter yang dicurigai melayani jasa serupa, kini tutup. Meski demikian, petugas tetap akan menindak tegas jasa transfer film porno melalui ponsel ini," lanjutnya. Dalam penyidikan, kedua tersangka dijerat Pasal 282 ayat (3) KUHP mengenai mata pencaharian dan kebiasaan, menyiarkan, mempertontonkan, mengirimkan langsung serta membuat gambar yang melanggar kesopanan. Di samping itu, mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8/1992 tentang Perfilman. (H15-61m) |