logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Desember 2005 MURIA
Line

Selama 2005, 342 Pekerja Di-PHK

65 Buruh PT Indomaju Dirumahkan

KUDUS - Sebanyak 65 orang karyawan PT Indomaju Tekstindo, bagian printing dan ultrasonic yang berlokasi di Desa Getaspejaten Kecamatan Jati, Kudus, mulai 29 Desember 2005 (hari ini) dipastikan akan menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Selama 2005, perusahaan yang memproduksi karung plastik itu telah tiga kali merumahkan karyawan, termasuk PHK terhadap 342 orang.

Pimpinan Perusahaan Bambang Sumadiyono ketika dihubungi pada Rabu (28/12) mengemukakan, PHK pertama untuk tahun ini dilakukan pada Juli - Agustus, terhadap 207 karyawan bagian weaving. Setelah itu, pada Oktober, giliran 70 orang dari semua bagian.

"Kini kami hanya punya 196 karyawan. Padahal jumlah pekerja sebelum program efisiensi pada 1997, mencapai 1.700 orang," tambahnya.

Perusahaan terpaksa mengambil langkah tersebut untuk menyikapi kondisi sekarang. Hal itu dilatarbelakangi kenaikan ongkos produksi akibat harga BBM melonjak drastis pada beberapa bulan terakhir.

Selain itu, pihaknya menilai langkah PHK lebih tepat dilakukan sekarang, pada saat perusahaan mampu memberi pesangon kepada mereka. Sebab, dengan kondisi persaingan ketat seperti sekarang, terutama di sektor pertekstilan, bukan tak mungkin akan sangat sulit memberi pesangon bila perusahaan benar-benar ambruk.

"Hal itu menurut kami, merupakan upaya maksimal yang bisa dilakukan untuk karyawan," ungkapnya.

Meski telah di-PHK, pihak perusahaan masih memberi kesempatan pada para pekerja untuk tetap menjalin hubungan kerja dalam bentuk kemitraan. Dengan pola baru tersebut, pendapatan dan hasil produksi menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang mengkoordinasi mereka.

"Kami mengakui bahwa tidak semua mantan pekerja bisa kami ikutsertakan dalam pola kemitraan ini," tandasnya.

Dengan jumlah pekerja seperti sekarang, ungkapnya, perusahaan bisa lebih mengoptimalkan produktivitas. Ia mencontohkan, dengan sisa karyawan yang ada, produksi per bulan mencapai 300 ton karung plastik.

"Di beberapa perusahaan, satu pekerja rata-rata hanya bisa membuat satu ton karung plastik," tambahnya.

Disinggung soal pesangon, Sumadiyono menegaskan, pihaknya memberikannya secara normatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (3) tentang Perburuhan. Selain dua kali gaji dan sekali gaji sebagai penghargaan masa kerja, para pekerja masih menerima pesangon lain.

"Mereka menerima ganti rugi fasilitas, dana istirahat tahunan, dan sembako Rp 22.500 per orang," ungkapnya. (H8-15m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA