logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Desember 2005 MURIA
Line

Ketua DPRD Blora Dituntut Mundur

  • HM Warsit Tegas Menolak

BLORA - Sekitar 25 aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gerak) melakukan aksi unjuk rasa, kemarin. Mereka mendesak HM Warsit SPd mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dana purnabakti.

Para aktivis yang terdiri atas beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), seperti LSM Jaya Bakti, Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Komak), Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) dan Pemuda Peduli Rakyat (PPR) ini mengawali aksinya dari Alun-alun. Mereka selanjutnya melakukan longmarch menuju Kantor DPRD yang berjarak sekitar 3 kilometer.

Sebuah kendaraan pikap yang mengangkut peralatan pengeras suara, mereka gunakan untuk berorasi di sepanjang jalan yang dilalui. Kepada setiap warga yang dijumpai, para pengunjuk rasa juga memberikan selebaran yang berisi pernyataan sikap.

Selain memohon Ketua DPRD mundur dari jabatannya, dalam pernyataan sikapnya mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan tersangka demi memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, mereka juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memantau dan mengawasi kinerja kejaksaan.

Kedatangan mereka di Kantor DPRD diterima unsur pimpinan DPRD saat inim antara lain HM Warsit (ketua) dan H Mahmudi Ibrahim dan H Maulana Kusnanto (wakil ketua), serta beberapa anggota DPRD lainnya yang masuk kerja meski mereka tengah menikmati masa reses. Para pengunjuk rasa kemudian melakukan dialog dengan para wakil rakyat itu.

Dalam dialog ini, Aris Subandono, koordinator aksi mengungkapkan kembali pernyataan sikapnya.

Menolak

Menanggapi pernyataan sikap para pengunjuk rasa ini, Warsit dengan tegas menolak tuntutan tersebut. Ia mengatakan, mundurnya seseorang atau pergantian antarwaktu sebagai anggota DPRD sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang. Yakni, jika anggota DPRD tersebut meninggal dunia, mundur atas kemauan sendiri atau diminta oleh pengurus partai yang bersangkutan. "Apa hak saudara menuntut saya mundur?" tanyanya.

Ketua DPC PDI-P ini mengemukakan, asas praduga tidak bersalah tetap harus ditegakkan, meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Warsit mengatakan, sebelum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait permasalah dana purnabakti, maka ia tidak akan mundur dari jabatannya saat ini sebagai ketua DPRD. "Secara otomatis saya akan mengundurkan diri, jika sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan saya melakukan tindak pidana. Kalau ada desakan mundur seperti ini, justru saya mempertanyakan apa motivasi saudara. Jangan-jangan Anda ada yang menyuruh melakukan aksi ini," ujarnya.

Politisi dari Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan ini menyatakan, masih banyak kasus lainnya yang terjadi di luar DPRD. Namun ia mempertanyakan, mengapa para pengunjuk rasa hanya menyoroti kasus yang terjadi di DPRD.

Pernyataan Warsit inipun dibantah dengan tegas oleh salah seorang pengunjuk rasa. "Kami melakukan aksi unjuk rasa tidak ada yang menyuruh," ujar salah seorang wakil pengunjuk rasa. (aiz-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA