| Kamis, 29 Desember 2005 | SEMARANG |
Lelang Mobil Dinas Diduga BermasalahBALAI KOTA - Akhirnya empat komisi di DPRD Kota Semarang memperoleh delapan mobil dinas, yang dialokasikan dalam anggaran Sekretariat Dewan (Setwan). Jumlah itu sama dengan usulan legislatif dalam APBD Perubahan 2005, yang sempat dikoreksi Gubernur. Kendati sudah mulus diloloskan, proses lelang kendaraan dinas itu ditengarai bermasalah. Sekretaris Masyarakat Antikorupsi (Mak's), Boyamin, mengkhawatirkan adanya penurunan kualitas dalam pengadaan mobil dinas itu. Pembelian mobil tersebut harus diawasi masyarakat. Dijelaskannya, pihaknya telah menerima laporan ada kejanggalan dalam pengadaan mobil dinas itu. Salah satu kejanggalan, yakni penentuan pemenang lelang. Perusahaan pemenang lelang, sesuai Pengumuman No 027/523 bertanggal 5 Desember 2005, bukanlah penawar harga terendah. Perusahaan itu hanya menempati peringkat kelima dalam daftar peserta lelang, yang memberikan penawaran terendah. ''Padahal, sesuai Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses lelang harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan serta kebocoran keuangan negara,'' ujar Boyamin. Nego Harga Menanggapi berbagai tudingan itu, Yang Menjalankan Tugas (YMT) Sekwan Ngartiyono SH menjelaskan, pengadaan mobil dinas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Panitia lelang telah menetapkan pemenang dan saat ini sedang dalam proses negosiasi untuk penentuan harga. ''Diharapkan, proses pengadaan selesai akhir Desember ini. Proses itu juga sudah sepengetahuan panitia pemeriksa,'' jelas dia. Dijelaskannya, soal penentuan harga mobil dinas di bawah anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan, hal itu merupakan upaya penghematan, yang masih dibenarkan oleh undang-undang. Kalau terdapat sisa dari pengadaan mobil dinas, hal itu dimasukkan ke sisa anggaran untuk dikembalikan ke kas daerah. ''Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dulu itu didasari antisipasi atas fluktuasi nilai uang,'' imbuhnya. Wakil Ketua DPRD, Bambang Raya Saputra, menilai wajar, jika harga lelang lebih tinggi dibanding harga pasaran. Menurut dia, Keppres No 80 tahun 2003 mengatur soal transparansi lelang. Pada saat yang sama, peraturan itu menambah biaya pembelian. Sebab, dalam Keppres, lanjut dia, diatur soal pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Akibatnya, harga barang yang dilelang bisa lebih mahal sekitar 12%. ''Tentu saja harga lelang lebih tinggi dibanding harga pasaran. Pengusaha yang ikut lelang kan juga ingin untung. Selain itu, ada tahapan-tahapan lelang yang juga butuh biaya,'' sergahnya. Seperti diberitakan, dalam APBD Perubahan 2005, disetujui pengadaan kendaraan dinas meliputi satu unit mobil Toyota Camry untuk Ketua DPRD senilai Rp 589 juta, dua unit Toyota Altis untuk Wakil Ketua DPRD senilai Rp 310 juta/unit, empat unit Kijang Innova senilai Rp 235 juta/unit untuk tiap komisi, dan empat unit KIA Pregio senilai Rp 115,5 juta/unit untuk operasional komisi. Mobil dinas jenis KIA Pregio dimaksudkan sebagai pengganti kendaraan operasional komisi jenis Mitsubishi L-300, yang dinilai tidak layak lagi. (H9,H5-18h) |