logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Desember 2005 EKONOMI
Line

sekilas ekonomi

Penerimaan Bea Masuk Rp14,86 Triliun

JAKARTA-Dirjen Bea dan Cukai Depkeu memperkirakan penerimaan bea masuk hanya mencapai Rp 14,86 triliun pada 2005 lebih rendah dari target APBN Perubahan 2005 tahap kedua sebesar Rp 16,59 triliun. Sementara penerimaan negara dari pita cukai diperkirakan sebesar Rp 33,054 triliun dari target APBN-P 2005 tahap kedua Rp 32,44 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman mengatakan, tidak tercapainya target penerimaan negara dari pos bea masuk itu dipicu realisasi impor yang cenderung turun dan sejumlah insentif fiskal yang dilancarkan pemerintah. Dia menjelaskan pada semester kedua 2005 realisasi impor cenderung turun dibandingkan dengan proyeksi yang disusun pemerintah. Sementara pengaruh kebijakan pemerintah muncul pada pemberian insentif dalam bentuk penurunan tarif sampai dengan 0%.(dtc-33)

Harga Beras Naik Rp 500/Kg

BANDUNG-Harga jual beras di Kota Bandung dilaporkan mengalami kenaikan cukup signifikan mencapai Rp 300-Rp 500/kg. Kenaikan itu sudah berlangsung sepekan, karena berkurangnya pasokan dari petani di Jabar. Seorang pedagang beras di Pasar Induk Caringin, Heri Susanto kemarin menyatakan pasokan itu terlambat, karena faktor cuaca. Sementara distributor beras, Yus Ruslan menambahkan selain cuaca, ada kecenderungan gabah yang disimpan guna mengejar harga lebih tinggi dibanding sebelumnya. Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan musim penghujan tahun sebelumnya. Karena itu, dia yang biasanya melakukan belanja hingga 20 ton per harinya mengalami penurunan mencapai 30 persen.

Heri menambahkan selain kelangkaan, kondisi itu dikhawatirkan dapat menaikan harga beras hingga menembus Rp 5.000/kg. Beberapa harga beras yang mengalami kenaikan jenis IR Subang kualitas dua sebelumnya Rp 4.200/kg menjadi Rp 4.800/kg, IR 64 II dari Rp3.200/kg ke Rp 3.800/kg, Setra Rp 3.200/kg menjadi Rp 3.800/kg, dan Ramos Rp3.200/kg ke tingkat Rp 3.800/kg. Untuk IR 64 I, harga Rp3.800/kg menjadi antara Rp 4.200/kg sampai Rp 4.500/kg. (dwi-33)

BTN Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun

JAKARTA-Manajemen PT Bank Tabungan Negara pada 2006 berencana menerbitkan obligasi senilai Rp 1 triliun dengan jangka waktu lima tahun. Dirut BTN Kodradi menyatakan, dengan tekanan suku bunga yang terjadi saat ini diperkirakan yield-nya berkisar 16%.

"Kami sampaikan, ini baru rencana dan masih menunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham," ujarnya sore ini sebelum penandatanganan MoU Penandatanganan Darurat antara Depkeu, BI dan LPS di Depkeu. Dia menargetkan pada 2006 ekspansi kredit BTN bisa mencapai Rp 5,5 triliun. Manajemen menargetkan bisa menyalurkan kredit untuk membangun 100.000 rumah sederhana sehat (RSS) pada 2006. "Untuk tahun ini pada pekan awal Desember pencapaian pembiayaan kredit RSS sudah mencapai 72.000 unit. Diharapkan hingga akhir tahun bisa mencapai target 75.000 unit," katanya. Aset BTN saat ini mencapai Rp 28,6 triliun dengan rasio penyaluran kredit terhadap dana pihak ketiga 81%. (dtc-33)

27 PO Dilarang Beroperasi

JAKARTA-Sebanyak 42 bus dari 27 perusahaan angkutan (Perusahaan Otomotif/PO) mendapatkan sanksi administratif. Semua perusahaan itu melakukan pelanggaran ketentuan angkutan lebaran 2005, berupa pelanggaran tarif dan penelantaran penumpang.

Hal itu diumumkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Iskandar Abu Bakar di Lantai III Gedung Dephub kemarin. Menurut dia, sanksi yang akan diberikan kepada bus yang melakukan pelanggaran berupa larangan beroperasi selama periode tertentu sesuai besarnya pelanggaran. Sedangkan sanksi untuk PO, berupa larangan pengembangan usaha selama periode tertentu. "Untuk pelanggaran tarif pada satu periode lebaran, bus dilarang beroperasi mulai dari satu hingga 6 pekan. Sedangkan PO dilarang mengembangkan usaha mulai 1 hingga 6 bulan, "katanya.

Untuk kasus penelantaran penumpang bus, lanjut dia, yang bersangkutan akan dikenai larangan beroperasi mulai dari 12 hingga 15 pekan dan perusahaannya dilarang mengembangkan usaha mulai 12 hingga 24 bulan. Sanksi terberat, menurut Iskandar diberikan kepada PO Grindulu berupa larangan pengoperasian bus nomor B 7556 NP selama 17 pekan dan larangan pengembangan usaha hingga 24 bulan. Sebab bus jurusan Jakarta - Yogyakarta itu melanggar tarif dan menelantarkan penumpang di daerah Sukaraja Jawa Tengah pada 28 Oktober. (bn-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA