logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Desember 2005 EKONOMI
Line

Ekonomi Bergerak setelah Semester I Tahun 2006

JAKARTA-Aktivitas ekonomi diprediksi baru akan kembali bergerak setelah semester I 2006 saat dampak inflasi terhadap suku bunga mulai berkurang. Prakiraan itu dilontarkan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Gedung Bank Indonesia kemarin. Menurut dia, dari sekarang sampai semester I 2006 perekonomian masih bumpy atau naik turun, sehingga sektor moneter akan diketatkan. Setelah semester I 2006, kegiatan ekonomi akan bergairah kembali.

"Kami akan lihat, apakah pengetatannya perlu dikurangi atau tidak. Kegiatan ekonomi saat ini sulit bergerak, karena kurangnya pembiayaan perbankan akibat tingginya suku bunga. Seperti yang terjadi di sektor investasi dan infrastruktur," paparnya. Untuk laju inflasi 2006, dia memperkirakan meski akan ada kenaikan tarif dasar listrik sebesar 30 persen, kenaikan upah dan gaji PNS sebesar 15 - 20 persen ditambah kenaikan harga dasar gabah, inflasi akan di bawah satu digit atau sekitar 7 - 8 persen.

Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi pada tahun ini, kata dia, tumbuh cukup baik, meski diwarnai banyak guncangan dari faktor luar dan dalam negeri. Jadi ekonomi akan tumbuh sekitar 5,5 persen. Hal itu merupakan suatu pertumbuhan ekonomi yang cukup baik saat stabilitas makro terganggu tingginya harga minyak internasional dan defisit keuangan di Amerika Serikat.

Kondisi itu mengakibatkan inflasi tahun ini cukup tinggi sekitar 18 persen. Sedangkan untuk kondisi perbankan, dia memperkirakan masih tetap solid, meski ada berbagai risiko yang harus diwaspadai, seperti tingginya kredit bermasalah atau NPL. Umpamanya untuk pertumbuhan kredit perbankan pada 2006, diperkirakan antara 15 - 20 persen atau lebih rendah dari target pertumbuhan tahun ini sebesar 22 persen.

Kartu

Sementara itu, Bank Indonesia menetapkan berlakunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) No. 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005, menggantikan PBI No.6/30/ PBI/2004 tgl 28 Desember 2004 yang mengatur perihal yang sama.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim, kebijakan pengaturan untuk penyelenggaraan kegiatan APMK ini, terutama didasarkan pada pemenuhan aspek kehati-hatian bagi penerbit APMK.

Dijelaskan, PBI baru ini meliputi pengaturan yang lebih lengkap atas kegiatan kartu prabayar (stored value card) dari pengaturan APMK yang sudah ada, seperti untuk kartu kredit, kartu debit dan kartu ATM. "Penyelenggara kegiatan APMK diwajibkan memenuhi persyaratan dalam rangka memperoleh calon pemegang kartu kredit yang lebih berkualitas, dan memperhatikan aspek perlindungan kepada masyarakat pengguna. Seperti halnya transparansi atas informasi produk serta hak dan kewajiban para pemegang kartu," tuturnya.

Selain itu, kata dia, penyelenggara APMK juga diwajibkan memenuhi aspek peningkatan keamanan teknologi pada kartu dan aplikasi pendukungnya dalam rangka mengurangi tingkat kejahatan dan penyalahgunaan kartu. Seperti adanya kewajiban secara bertahap untuk migrasi ke teknologi kartu dengan menggunakan chips dari teknologi magnetic stripes yang saat ini telah berjalan. (bn-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA