| Kamis, 29 Desember 2005 | BANYUMAS |
Pedagang Kembali Tagih Janji DPRD
PURWOKERTO - Sepuluh wakil dari pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Wage (Pandawa) Purwokerto, kemarin kembali mendatangi DPRD Banyumas. Kedatangan yang kesekian kalinya itu untuk menagih janji para wakil rakyat yang akan mengupayakan salinan fotokopi surat perjanjian pembangunan pasar antara Pemkab dan PT Pumas Basata. Suratnya bertanggal 22 Agustus Tahun 1994. Salinan surat tersebut oleh pedagang akan digunakan sebagai bahan menyusun langkah-langkah hukum selanjutnya, pascakekalahan mereka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, beberapa waktu lalu. Wakil para pedagang itu dipimpin Yayok Subandrio. Mereka datang sekitar pukul 10.00 dan ditemui oleh Sekretaris Komisi A Muksonudin dan beberapa anggota di ruang komisi tersebut. Lampiran Di hadapan wakil rakyat itu, Yayok kembali menagih janji DPRD yang akan membantu mencarikan salinan surat perjanjian itu. Namun sampai pertemuan tersebut digelar, DPRD belum bisa memenuhi janji. ''DPRD belum bisa memenuhi permintaan kami. Alasannya, surat yang kami kirim itu resmi dan tertulis maka jawabannya juga akan disampaikan secara resmi. Permohonan kami baru akan diusulkan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) yang akan memulai sidang besok (hari ini),'' kata Yayok. Dia mengatakan, surat perjanjian antara Pemkab dan PT Pumas Basata yang membangun pasar terbesar di Banyumas itu sejuah ini belum diketahui keberadaannya. Padahal dalam Surat Keputusan (SK) Dewan No 511.2/12/51-1995 tentang Persetujuan Penghapusan Tanah dan Bangunan Pasar Wage Lama dari Inventaris Pemkab, surat perjanjian itu dicantumkan sebagai lampiran. SK DPRD itu sekarang juga ada. Menurutnya, apabila salinan surat perjanjian itu bisa didapatkan, pihaknya akan menganalisis apakah surat perjanjian tersebut menyangkut pelepasan aset atau sekadar tukar-menukar (ruilslag). Muksonudin menyanggupi menindaklanjuti permohonan pedagang untuk diusulkan dalam rapat Panmus. Apabila dalam agenda Panmus masalah tersebut bisa dimasukkan, kemungkinan bisa dijadikan pansus atau dibentuk tim khusus. Terhadap janji tersebut, sejumlah pedagang bisa menerima dan akan terus menagihnya. (G22-42n) |