| Selasa, 27 Desember 2005 | SALA |
"Ini Ketentuan dari Pusat"BERKAITAN dengan keinginan para pegawai honda, Depag Sragen masih belum bisa mengambil kebijakan. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kepala Depag Sragen, Soeparyo, melalui Kasubag Tata Usaha Irwan Dzuanaidi, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/12). Menurut dia, selain berdasar pada PP N0 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, pemberlakuan persyaratan ketentuan minimal SK yang harus dilampirkan tersebut juga merupakan wewenang langsung dari pemerintah pusat. Atas dasar itulah, maka Depag Sragen hingga kemarin juga masih belum bisa mengambil kebijakan. Di sisi lain, pendataan dari honda di lingkungan Depag sendiri juga sudah telanjur dilaporkan pada 24 Desember lalu. ''Kami belum bisa mengambil kebijakan atas keinginan para honda ini, karena persyaratan itu merupakan ketentuan dari pusat,'' tandasnya.(G19-36v) |