| Selasa, 27 Desember 2005 | SALA |
Pegawai Honorer Datangi Depag
SRAGEN- Sejumlah pegawai honorer daerah (honda) di lingkungan Departemen Agama (Depag) Sragen, Senin (26/12), mendatangi Kantor Depag setempat. Kedatangan mereka yang juga didampingi LSM Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) itu untuk memohon peninjauan kembali tentang persyaratan pendataan honda untuk keperluan pengadaan CPNS 2006. Ketua Gerindo, Agus Wagiarno, terkait dengan keperluan pengadaan CPNS tersebut ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para honda untuk pendataan. Persyataran tersebut berupa melampirkan Surat Keterangan Bantuan Khusus Guru (SKGB) atau Surat Keterangan Bantuan Guru Kontrak (SKBGK) dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. ''Untuk pegawai honda dengan umur antara 30 dan 40 tahun diharuskan melampirkan minimal 5 SK yang diperbarui tiap tahun. Adapun untuk yang berumur di atas 40 tahun, harus melampirkan minimal 10 SK yang juga diperbarui tiap tahun,'' ujar Agus mewakili para pegawai honda, kemarin. Menurut dia, persyaratan melampirkan SK itu jelas tidak akan mungkin bisa dipenuhi oleh para pegawai honda yang sebagian di antaranya adalah para guru di MTSn tersebut. Pasalnya, SK-nya sendiri baru mulai diterbitkan 2002 lalu. Dengan kata lain, para honda baru mendapatkan paling banyak 4 SK karena baru berjalan empat tahun. Itu pun terkadang ada yang digilir pemberian SK-nya. Salah seorang pegawai honda yang turut mendatangi Kantor Depag, Bandori (38) juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Agus tersebut. Menurutnya, persyaratan pendataan yang harus melampirkan SK dengan ketentuan minimal itu memang mustahil akan bisa dipenuhi oleh para pegawai honda. Termasuk seperti yang dialami dirinya, yang sudah mengabdi di salah satu MTSn di Sragen selama 12 tahun. ''SK itu mulai diterbitkan baru 2002 lalu. Itu pun digilir, kalau tahun ini dapat kemungkinan tahun depan tidak karena bergantian dengan yang lain,'' tandasnya. Mohon Peninjauan Karena di lingkungan Depag banyak pegawai yang baru menerima SK pada 2002 lalu, akibatnya banyak pula di antara para honda yang kemudian tidak bisa masuk dalam pendataan. Padahal mereka yang tidak masuk itu ada yang masa kerjanya sudah puluhan tahun. Selain itu, banyak pula yang umurnya juga sudah mendekati batas limit pengangkatan CPNS yakni di atas 40 tahun. ''Terus terang, banyak yang tidak bisa memenuhi persyaratan. Padahal kalau tidak masuk pendataan, maka peluang kami diangkat secara otomatis akan pupus,'' paparnya. Berkaitan dengan kenyataan seperti itulah, didampingi LSM dari Gerindo para pegawai honda kemudian mendatangi Kantor Depag Sragen. ''Kami memang menyayangkan adanya persyaratan tersebut. Pasalnya, kenyataan di lapangan, SK yang kami terima memang belum ada empat tahun. Karena itu kami sangat berharap agar ada peninjauan ulang kembali tentang persyaratan minimal ini,'' tandas Bandori.(G19-36v) |