| Selasa, 27 Desember 2005 | SALA |
Panwas Belum Terima Laporan ResmiSRAGEN- Menanggapi pemasangan baliho di Alun-alun Kota Sragen yang ditengarai lekat dengan nuansa kampanye, hingga Senin (26/12) Panwas Pilkada Sragen masih belum menerima pengaduan secara resmi. Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwas Sragen, Edy Suprapto, ketika dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan, Senin (26/12). ''Meski demikian, dengan adanya pemberitahuan ini kami tetap akan mencoba melakukan pengecekan di lapangan,'' ujarnya. Menurut dia, dalam melakukan pengecekan dan penyelidikan tentang permasalahan tersebut, pihaknya selalu berpedoman dengan UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah dan juga PP No 4 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Masa Jabatan Kepala Daerah. ''Selain itu, terkait dengan permasalahan kampanye terselubung ataupun pencurian start kampanye, laporan ke Panwas juga harus melalui mereka yang mempunyai hak pilih atau mereka yang menjadi kontestan pilkada,'' tuturnya. Namun, Edy menegaskan jika memang laporan itu sudah masuk ke Panwas dan dalam pengecekan ataupun penyelidikan ternyata benar telah terjadi pelanggaran, Panwas akan segera bertindak tegas. Termasuk peringatan sekaligus meminta pemasangan baliho segera dicopot. ''Kalau memang ada laporan dan benar-benar melanggar, aturannya memang demikian. Hanya, untuk baliho di alun-alun, sampai sekarang kami masih belum menerima laporan,'' tambahnya.(G19-36s) |