| Selasa, 27 Desember 2005 | SALA |
Guru Tidak Tetap Tuntut Revisi PP No 48 Tahun 2005SUKOHARJO- Nasib guru tidak tetap (GTT) selama ini makin memprihatinkan. Selain kesejahteraannya jauh dari kepatutan dan kepantasan, para guru ini diperlakuan diskriminatif. Kehidupan mereka yang serbakekurangan sepertinya tidak ada yang memperhatikan. Untuk memperjuangkan nasibnya, puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) mengadu ke DPRD. Permasalahan GTT seperti yang dikemukakan Ketua PGTTI Faridz Iswanto SAg, dirasakan karena ada pemberlakuan PP No 48 Tahun 2005 tentang pegawai honorer. PP tersebut, kata dia, diskriminatif karena GTT tidak didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo sebagai tenaga pendidik. Berbagai persoalan lain, ungkapnya, seperti wiyata bakti GTT yang mengabdi di swasta tidak diakui pemerintah. Begitu pula penjaringan PNS Tahun 2006 juga diskriminatif, karena kuota penerimaan 70% untuk tenaga honorer, sedangkan 30% untuk umum. ''Peraturan ini jelas tidak adil, karena jumlah GTT dan umum justru lebih banyak,'' tutur Faridz Iswanto. Berbagai persoalan yang dihadapi GTT, termasuk tes penerimaan PNS ataupun guru bantu yang dijamin sebagai PNS, kata Faridz, nasib GTT semakin terpuruk. Kondisi yang tidak memihak itu membuat PGTTI Sukoharjo mendesak kepada pemerintah untuk merevisi PP No 48 tentang tenaga honorer yang meresahkan GTT. Begitu pula tidak adanya diskriminasi dalam penerimaan PNS juga menjadi tuntutan PGTTI. Sejauh ini berdasar data, menurut Faridz yang didampingi Sekretaris DPD PGTTI Sukoharjo Ragil Sukardi SAg, GTT di Sukoharjo dari sekolah TK-SMA/SMK mencapai 1.200 orang. Jumlah sebanyak itu belum semuanya masuk. Dalam audiensi, Ketua Komisi IV Ardi Parastyo yang didampingi Dra Nanik Lestarini menegaskan akan mengakomodasi tuntutan GTT. Komisi IV, kata Ardi Parastyo, siap mendampingi PGTTI untuk bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), yang meminta peninjauan kembali PP No 48 Tahun 2005. Dia beralasan persoalan yang dituntut para guru itu, atas kebijakan Pemerintah Pusat yang dirasa tidak berpihak pada nasib GTT. (G11-36s) |