logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SALA
Line

Tiga Anggota DPRD Diperiksa soal Tali Asih

  • Seorang Lagi Absen

WONOGIRI- Tiga anggota DPRD Wonogiri, Senin (26/12), diperiksa oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, terkait soal kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) senilai Rp 1,8 miliar, yang digunakan sebagai dana tali asih (DTA) bagi 45 anggota DPRD hasil Pemilu 1999.

Ketiga anggota legislatif yang diperiksa itu, terdiri atas Kartini SIP SH, Suwarsi, dan Giyanto SE. Untuk Kartini diperiksa oleh Jaksa Fritz Dian Nalle SH dan Paridi SH, kemudian Suwarsi oleh Jaksa Tutik SH dan Giyanto SE oleh Jaksa Bagus Suteja SH. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Wonogiri, mulai pukul 09.00-13.00.

Kajari Wonogiri Agus Riyanto SH menyatakan sebenarnya ada empat anggota DPRD yang dipanggil, tetapi satu di antaranya yakni Rudatin Haryanto SE absen. Mestinya para anggota DPRD itu telah menjalani pemeriksaan Senin pekan lalu (19/12). Namun, waktu itu mereka tidak dapat memenuhi panggilan Kejari, karena sibuk dengan tugas persidangan di DPRD.

Pemeriksaan pada tiga dari empat anggota DPRD yang hadir Senin (26/12), masih menyangkut materi permintaan keterangan soal penganggaran DTA Rp 40 juta/anggota legislatif, yang dialokasikan untuk masing-masing anggota DPRD yang menjalani purnatugas. Kajari menuturkan, materi pertanyaannya masih sama, sebagaimana dulu dilakukan dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan. Hanya, pemeriksaan kali ini memiliki bobot yuridis yang berbeda, karena berkapasitas sebagai saksi, terkait dengan pemeriksaan penyidikan kasus DTA.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari belum memastikan kapan akan memanggil lagi anggota DPRD Wonogiri yang lain, sebagai langkah kelanjutan atas pemeriksaan kasus DTA ini. ''Entahlah, nanti itu dapat dilanjutkan lagi. Sebab, saat ini kami masih terfokus pada konsetrasi menghadapi gugatan praperadilan dulu. Soal kasus DTA nanti dapat dilanjutkan lagi,'' tegas Kajari Agus Riyanto.

Hari Ini Sidang

Gugatan praperadilan kepada Kajari Wonogiri ini, karena dianggap menghentikan penanganan kasus pengadaan buku SD/MI, yang diindikasikan ada dugaan korupsinya. Gugatan praperadilan pada Kajari Wonogiri diajukan oleh Kenthut Suryatno SH ke Pengadilan Negeri Wonogiri. Rencananya, kasus gugatan praperadilan ini mulai disidangkan Selasa (27/12) hari ini. Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Sudiyatno SH yang dihubungi terpisah menyatakan pihaknya telah menunjuk hakim Frederik SH untuk menyidangkan kasus gugatan praperadilan ini.

Berkaitan dengan gugatan praperadilan, Kajari Agus Riyanto, mengatakan, pihaknya yakin menang. Sebab, kasus pengadaan buku SD/MI itu baru dalam proses penyelidikan dan belum ditingkatkan pada penyidikan, apalagi dihentikan proses penanganannya.

Menurut Kajari, untuk menghadapi perkara persidangan gugatan praperadilan ini, ditunjuk para Jaksa yang memegang jabatan Kasi di Kejari Wonogiri untuk maju mewakili Kajari di persidangan Pengadilan Negeri Wonogiri. ''Rasanya kami yakin akan memenangkan praperadilan itu. Hanya, yang perlu dicermati dan dipertanyakan soal apa motif sebenarnya yang mendorong pihak yang mengajukan praperadilan ini,'' ujar Kajari.(P27-36s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA