| Selasa, 27 Desember 2005 | SALA |
Ketua PN Sragen Diadukan ke Komisi YudisialSRAGEN- Ketua Pengadilan Negeri Sragen Tewernussa Steven SH, akhirnya diadukan penasihat hukum Suhartanto, pemilik pabrik tenun PT Sukowati Kusumateks (PT KS) Bulu, Purwosuman, Sragen ke Komisi Yudisial. Tidak hanya itu, Panitera PN Sragen Hj Lely Poerwani Wahyuningsih SH juga diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tewernussa dianggap menyalahi prosedur pelelangan aset mesin tenun senilai Rp 4,197 miliar. Adapun Lely diadukan melakukan korupsi atas sebagian uang hasil pelelangan. ''Pengaduan ke KY dan KPK sudah kami kirimkan,'' tutur pengacara Slamet Mulyadi SH dan M Taufik SH MHum, mewakili klien Suhartanto, pemilik PT SK. Sesuai dengan pengakuan saksi Pimpinan Unit Kerja PT KS Sutrisno, Lely menerima uang dari dia Rp 43 juta dan Rp 50 juta. Uang yang Rp 50 juta diserahkan Sutrisno kepada Lely di hadapan Ketua PN Sragen Tewernussa Steven SH. Tewernussa mengatakan, proses pelelangan aset PT KS sudah sah dan sesuai dengan prosedur. Adapun Lely membantah dianggap mengorupsi sebagian hasil lelang. ''Kalau ditanya KPK, akan saya jelaskan secara terperinci dan kami tidak mengorupsi hasil lelang. Kami punya bukti yang dibukukan,'' tutur Lely ditemui di kantornya. Menurut Slamet Mulyadi, Ketua PN Sragen diadukan ke KY karena mengeluarkan penetapan No 04 dan No 05/Pdt/Eks//2004/PN Sragen tanggal 29 September 2005, tentang menjual lelang eksekusi mesin tenun milik Suhartanto. Belum Kuat Penetapan Ketua PN Sragen bertentangan dengan hukum, karena pengumuman lelang didasarkan atas keputusan P4P No 203/1521/117-9/XI/PHK/II/ 2004 tanggal 11 Pebruari 2004, yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti. ''Karena putusan P4P masih digugat di PT Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta Pusat yang kemudian diajukan kasasi ke MA melalui PT TUN,'' tutur Slamet Mulyadi. Suhartanto memaparkan ketika proses pelelangan sejumlah barang di luar risalah lelang di kompleks pabrik PT KS hilang dijarah. Barang yang dimaksud 150 drum oli mesin, benang kain yang menempel di mesin, kabel, dan panel-panel listrik, pipa besi, kompresor serta bahan bakar minyak solar total Rp 995.240.000. ''Siapa yang bertanggung jawab terhadap hilangnya barang yang tidak termasuk dalam risalah lelang itu, belum ada yang mengakui,'' katanya. M Taufik menuduh barang itu sengaja dijarah. Sebelum pelelangan, Suhartanto dan Panitera Hj Lely PW menuangkan delapan butir kesepakatan disaksikan Kapolsek Sidoharjo AKP Agus Irianto pada 10 Desember 2005. Intinya, sejumlah barang di luar risalah lelang tidak akan ikut dilelang, karena tidak ada dalam risalah seperti putusan P4P. ''Tetapi kenyataannya barang milik saya itu hilang entah ke mana,'' kata Suhartanto. Lelang bermasalah itu dimenangi Djupri H Djaelani, warga Surabaya, yang kini masih di cari pihak Polres Sragen karena diduga ikut melakukan persekongkolan jahat. Polres Sragen juga menahan Sutrisno, Matraji, Ari alias Roni.(nin-36s) |