logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SALA
Line

Pembentukan Tim Monitoring Berpotensi KKN

Oleh: Joko Dwi Hastanto

MONITORING. Kosa kata itu mencuat akhir-akhir ini dalam pembicaraan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kota Surakarta. Dalam RAPBD yang diajukan untuk dibahas di DPRD, Pemkot di bawah kepemimpinan Joko Widodo-FX Rudy Hadyatmo, melalui Bapeda mengusulkan pembentukan Tim Independen Monitoring dan Evaluasi Anggaran. Tim itu akan bertugas melakukan pengawasan anggaran, apakah sesuai dengan rencana, bestek atau tidak.

Nah, tim yang hanya akan didanai Rp 250 juta sudah termasuk honor untuk 10 anggotanya setahun, yang besarnya Rp 2,5 juta/orang, didepak oleh DPRD. Yang terhormat para wakil rakyat tidak menyetujui anggaran tim itu. Artinya, pembentukan tim batal demi hukum, karena tidak disetujui counterpart Pemkot, yaitu DPRD. Kalau sebuah lembaga tidak ada dananya, dengan sendirinya lembaga itu batal dibentuk.

Wali Kota mencak-mencak, pengamat politik ikut gerah. DPRD dinilai tidak proreformasi, tidak proantikorupsi, dan takut nantinya diawasi secara ketat, sehingga berbagai programnya bakal tidak bisa berjalan mulus sebagaimana biasa. Kalau seluruh kegiatan diawasi, tentu saja untuk ngiyak-ngiyuk anggaran atau program, jelas susah. Kalau sudah begitu, program berseri tanpa korupsi yang dijanjikannya saat kampanye dulu, akan susah tercapai. Begitu penilaian Wali Kota dan pengamat.

Namun, DPRD punya alasan lain. Untuk pengawasan sudah ada lembaga yang namanya Bawasda. Dialah lembaga pengawasan yang menyatu dengan Pemkot. Kalau sudah ada Bawasda, kenapa harus membentuk lembaga lain? Apakah justru tidak mengundang pertanyaan yang menjurus kepada Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)? Mungkin, DPRD berpikir, tim akan bekerja sesuai dengan kepentingan Wali Kota, sehingga program apa pun yang dijalankan Wali Kota akan dinilai sukses. Apalagi kalau diisi orang dekat Wali Kota harus diberi balas jasa, karena ikut mendukung saat pilkada. Begitu, kira-kira.

Nah, mari dua alasan itu kita onceki. Yang pertama, alasan Bawasda sudah ada. Selama ini, lembaga tersebut boleh disebut lembaga untuk membuang orang. Pejabat yang ditempatkan di tempat itu -dulu namanya Itwilkot atau Inspektorat Wilayah Kota- hampir pasti pejabat yang hampir pensiun atau tidak berprestasi, atau bahkan sedang kesandung masalah.

Memang, lembaga itu dijabat pejabat eselon II. Cukup tinggi sebenarnya untuk ukuran pejabat di daerah. Setingkat dengan Kepala Dinas, Kepala Bapeda, sedikit di bawah Sekda. Namun karena citranya yang sudah tidak begitu bagus, sejak dulu sampai sekarang tidak pernah berubah.

Tentunya persoalan citra selalu terkait dengan kinerja lembaga. Kalau sudah diisi orang yang tidak berprestasi atau menjelang pensiun, wajar kalau semangat kerjanya sudah hilang. Padahal, dengan sebutannya sebagai pengawas, sebenarnya lembaga ini bisa menjadi bergengsi. Sebab di tempat inilah sebenarnya citra sebuah pemerintahan dipertaruhkan. Baik dan buruknya pemerintahan ditentukan oleh penilaian lembaga Bawasda ini.

Sayang, selama ini citra Bawasda tidak sebagus yang diangankan. Kasus-kasus korupsi, penyelewengan pejabat, tindakan asusila, dan kasus-kasus kejelekan aparatur pemerintah, justru aman setelah masuk dan diperiksa oleh Bawasda. Kasus penyidikan korupsi hampir pasti menyertakan hasil pemeriksaan Bawasda. Dan, hampir pasti pula hasil pemeriksaan di lembaga ini menyebutkan tidak ada kesalahan atau penyelewengan anggaran. Kalau toh ada, paling-paling hanya kesalahan administratif, prosedur. Kalau sudah begitu vonisnya, bisa dipastikan hukumannya hanya hukuman administratif. Pejabat dipindah ke bagian lain, selesai. Jarang sekali terjadi, kesalahan prosedur, kesalahan administrasi, kasusnya berujung pada sidang pengadilan.

Beda Titik Pandang

Di sinilah ada perbedaan titik pandang antara Wali Kota dan DPRD. DPRD mungkin saja menginginkan agar fungsi Bawasda dipertajam, lebih dioptimalisasi. Lembaga itu harus bisa berfungsi sebagai polisinya Pemkot, benar-benar sebagai polisi yang bisa bertindak secara tegas atas nama hukum dan keadilan. Dengan mengoptimalisasi lembaga itu sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), maka diharapkan pengawasan di bidang anggaran pun sudah bisa ditangani oleh lembaga ini. Tidak perlu membentuk lagi Tim Independen Monitoring APBD, yang hanya membuang-buang uang. Kalau ini alasannya, jelas benar dan patut didukung.

Namun, Wali Kota lain. Dia mungkin memandang, susah mengoptimalisasi tupoksi Bawasda seperti itu. Lembaga ini di bawah kendali Wali Kota, eselonnya saja kalah dengan Sekda. Bagaimana mungkin akan bisa optimal melakukan pengawasan? Apa tidak kualat jika berani memeriksa anggaran Wali Kota, Wawali atau Sekda? Belum lagi kalau sesama aparat, yang terjadi adalah kompromi. Dengan demikian, vonis akhir sekadar sebuah kesalahan prosedur, kesalahan administratif, sama dengan masa-masa lalu.

Tentu akan sangat berbeda jika selain diperiksa Bawasda, ada tim pengawas lain yang bertugas mengawasi anggaran dan pelaksanaan program. Bawasda boleh saja beranggapan kesalahan prosedur, kesalahan administratif, tetapi Tim Monitoring bisa berbeda penilaian memberikan second opinion Yakni menyatakan ada korupsi, ada KKN, sehingga perlu dilanjutkan ke polisi atau pengadilan. Dua tim pengawas akan jauh lebih bagus dibandingkan dengan satu lembaga yang mengawasi, sehingga upaya pembentukan citra "Berseri tanpa Korupsi" yang dislogankan dulu, bisa terwujud.

Dua kesenjangan penilaian itu mestinya tak perlu ada dan masih bisa dikompromikan. Sejak awal seharusnya sudah ada draf, Tim Independen Monitoring dan Evaluasi APBD akan benar-benar independen. Diisi tokoh masyarakat, akademisi, LSM, pers, yang punya kepedulian dan idealisme tinggi untuk memberantas korupsi. Diseleksi secara ketat seperti Presiden SBY menyeleksi para menterinya, kalau perlu pakai presentasi di depan masyarakat dan sebagainya, punya agenda kerja yang jelas. Tentu jika begitu, dana yang hanya Rp 250 juta akan lolos.

DPRD yang menolak tentu akan sungkan, karena hampir pasti ujung-ujungnya cap tidak reformis, tidak proantikorupsi, benar-benar bisa dilekatkan. Bagaimana tidak, kalau saja tim itu bekerja, tidak saja anggaran Pemkot, tentu termasuk anggaran DPRD yang selama ini tidak ada pertanggungjawaban publiknya akan ikut bisa diawasi.

Tentu masih ada jalan untuk mencari jalan tengah. Tahun depan atau saat anggaran perubahan, dengan draf yang jelas masih bisa diajukan lagi. Atau, Bawasda bisa dioptimalisasi kinerjanya, dengan cara meminta bantuan tim -tidak usah ada dana khusus- setiap kali melihat ada dugaan penyelewengan.

Kalau Bawasda tetap saja menyatakan tidak bisa karena tidak ada dana, Wali Kota saja dengan anggaran taktisnya dapat menyisakan untuk membentuk Dewan Kota atau Staf Ahli. Nantinya yang bertugas salah satunya melakukan monitoring anggaran. Meski tidak formal, tentu tidak mengurangi niatan baik Wali Kota memberantas korupsi di jajaran birokrasi Pemkot.(42)

- Penulis adalah wartawan Suara Merdeka di Solo


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA