| Selasa, 27 Desember 2005 | SALA |
Perjalanan ke LN Langgar AturanKARANGASEM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat eksekutif tidak dibenarkan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan biaya dari APBD. Jika DPRD nekat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan dana dari APBD, menurut anggota Komisi I, M Rodhi, berarti melanggar aturan yaitu SE mendagri No 903/2429/SJ 2005, Inpres No 11/2005, Kepmendagri No 116/2003, dan Permendagri No 20/2005. "Sebenarnya angota DPRD atau pejabat eksekutif diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri, asalkan dana dari luar APBD. Kalau akan mengikuti pameran dagang misalnya, mestinya anggaran perjalanan itu dari negara atau panitia yang mengundang," kata dia. Seperti diberitakan, DPRD Kota Surakarta menganggarkan perjalanan dinas ke luar negeri dalam APBD 2006, yang baru saja ditetapkan. Perjalanan dinas senilai Rp 1 miliar yang dititipkan di Dinas Koperasi dan UKM itu akan digunakan untuk menyertai misi dagang ke tiga negara di Timur Tengah dan Amerika Selatan. Tahun sebelumnya, DPRD juga menyetujui perjalanan dinas ke luar negeri dalam APBD 2005. Perjalanan dinas ke luar negeri di dua negara di Timur Tengah senilai Rp 500 juta tersebut untuk kepentingan yang sama. Rodhi mengatakan, semula usulan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri senilai Rp 1 miliar itu muncul di Komisi I di pos alokasi sekretariat DPRD. Setelah dicoret, anggaran itu muncul lagi di Komisi II, tetapi di pos Dinas Koperasi dan UKM. "Jika tidak ingin bermasalah, saya minta teman-teman anggota DPRD untuk berhati-hati dalam menyikapi rencana perjalanan ke luar negeri," imbaunya. Tidak Harus Berangkat Meski anggaran perjalanan ke luar negeri telah ditetapkan dalam APBD 2006, baik DPRD maupun dinas terkait tidak harus melaksanakan rencana perjalanan ke luar negeri itu. Dana yang dianggarkan tersebut, kata ketua Komisi IV Zainal Arifin, semata-mata untuk njagani jika sewaktu-waktu digunakan. Jika anggaran perjalanan ke luar negeri itu tidak digunakan, bisa digunakan untuk keperluan lain. Asalkan disetujui dalam perubahan anggaran. "Melakukan perjalanan ke luar negeri bagi anggota DPRD itu tidak mudah. Karena harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Mendagri," kata Zainal. Sementara itu, FPDI-P akan melaporkan perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPRD dan pejabat eksekutif yang dibiayai APBD 2005. Sebab, hingga kini DPRD belum menerima laporan resmi dari pejabat eksekutif dan anggota DPRD yang mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri.(G8,G13-42s) |