| Selasa, 27 Desember 2005 | PANTURA |
Tekan Angka Kecelakaan, Kanalisasi DiterapkanBREBES - Untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Brebes mulai kemarin menyosialisasikan program kanalisasi dan imbauan untuk menyalakan lampu pada siang hari (light on). Kasat Lantas Polres Brebes AKP Dodi Darjanto SIK mengemukakan, program kanalisasi merupakan pemberian jalur khusus kepada para pengemudi motor dan becak serta sepeda seperti yang biasa terjadi di depan pasar induk. Dengan demikian, kesemrawutan arus lalu lintas yang sering terjadi di dalam kota akan tertangani. Untuk memisahkan para pemakai jalan raya, pihaknya memasang bamboo cone atau barikade bambu yang dihubungkan dengan tali. Barikade bambu dipasang di tempat-tempat rawan kemacetan dan kecelakaan, seperti di depan alun-alun. Sementara itu program light on, menurut keterangan Dodi, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Mereka diimbau untuk selalu menyalakan lampunya baik pagi, siang, sore maupun malam. Dengan kondisi lampu tetap menyala diharapkan kendaraan lain dari arah berlawanan akan lebih waspada sehingga kecelakaan dapat terhindari. "Masyarakat selaku pengguna jalan, kami minta untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu dan aturan-aturan lalu lintas yang ada. Hal itu sangat penting untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi," paparnya. Dia mengemukakan, kegiatan tersebut dalam rangka untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang sering terjadi di wilayah Brebes, seperti pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil. Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi secara rutin di jalur pantura Brebes-Losari ataupun jalur alternatif Prupuk-Pejagan. Operasi rutin yang dilakukan Satlantas bukan hanya mencegah curas dan teroris. Namun, bertujuan pula untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Karena itu, pihaknya juga menyosialisasi pemakaian sabuk keselamatan dan pemakaian helm. Dodi mengatakan, mulai Desember 2005 petugas Satlantas sudah mulai melakukan tindakan tegas. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm standar langsung dikenai tilang. (H17-52j) |