| Selasa, 27 Desember 2005 | PANTURA |
24 Mantan Anggota DPRD Belum Kembalikan DanaTEGAL - Sebanyak 24 anggota DPRD periode 1999-2004 hingga sejauh ini ternyata sama sekali belum mengembalikan dana kapasitas. Yang sudah mengembalikan baru dua orang, yaitu mantan Ketua DPRD H Kartomo (Rp 16.189.000) dan anggota F-PKB KH Habib Ali Zaenal (Rp 13.750.000). Sedangkan dua anggota F-PG yang terpilih kembali, yakni Abdurrahman dan Sodik Gagang, mengembalikan secara mengangsur. Keduanya masing-masing telah mengembalikan Rp 2.775.000. Temuan itu muncul dalam rapat pembahasan tentang pendapatan daerah antara Komisi B (bidang pendapatan) dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Sabtu (24/12) lalu. Kepala BPKD Imam Subaryanto dalam rapat itu mengatakan, uang pengembalian dana kapasitas tersebut dimasukkan sebagai pendapatan daerah pada Pos Lain-lain. ''Kami masih menunggu pengembalian dana kapasitas dari 26 mantan anggota DPRD,'' kata dia. Seperti telah diberitakan, dana kapasitas diterima anggota DPRD periode 1999-2004 menjelang masa akhir jabatan mereka pada Juli tahun lalu. Besar dana bervariasi. Tiap anggota (seluruhnya 26) mendapatkan Rp 15.750.000, ketua Rp 19.047.000, dan tiga wakil ketua masing-masing menerima Rp 17.150.000 (semuanya belum dipotong PPN). Dua anggota DPRD dari F-PAN, yaitu H Hadi Sutjipto dan Abdullah Sungkar, tidak mau mengambil dana tersebut. Belakangan, hasil audit BPK terhadap keuangan Sekretariat DPRD menemukan penyimpangan dalam penerbitan dana itu, karena tidak punya landasan hukum yang jelas. Maka, pada September lalu ke-28 mantan wakil rakyat itu diminta mengembalikan ''uang tali asih'' tersebut. Tenggat Waktu Selain harus mengembalikan dana kapasitas, BPK juga meminta mereka mengembalikan dana tunjangan perumahan Rp 1,7 juta dan dana operasional fraksi Rp 2,8 juta. Mantan anggota DPRD yang sudah mengembalikan dana tunjangan perumahan, antara lain, Kartomo dan kawan-kawan sebesar Rp 22.400.000, Abdullah Sungkar dan H Hadi Sutjipto masing-masing Rp 3,4 juta, sedangkan Supardi mengembalikan secara lunas Rp 1,7 juta. Untuk dana tunjangan operasional fraksi, tiga fraksi yaitu F-PAN, PDI-P, dan TNI/Polri telah mengembalikan secara penuh masing-masing Rp 8,4 juta. PPP sudah mengembalikan Rp 2,8 juta. Sedangkan dua fraksi lain, F-PG dan F-PKB, hingga kini belum mengembalikan. Sekretaris DPRD Drs Arief Purwantono mengatakan, Senin (26/12), mereka yang belum mengembalikan dana kapasitas itu diberikan tenggat waktu dua tahun sejak keluar perintah pengembalian. Mereka yang belum mengembalikan hingga lewat batas waktu itu, akan menerima dampak hukum. Ketua Komisi B H Harun Abdi Manaf menjelaskan, uang dana kapasitas menjadi salah satu pemasukan dalam APBD 2006. Dia memperkirakan, dana yang kini masih dikantongi ke-24 mantan anggota DPRD mencapai hampir Rp 400 juta. (H16-58) |