logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 WACANA
Line

Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Oleh Liliek Budiastuti Wiratmo

LAHIRNYA Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik perlu segera ditindaklanjuti. Di Indonesia, istilah Lembaga Penyiaran Publik (LPP/Public Broadcast) merupakan istilah baru yang muncul seiring dengan lahirnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pada Pasal 14 UU tersebut dinyatakan: (1) Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

(2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RRI dan TVRI yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara RI.

(3) Di daerah provinsi, kabupaten atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Dari rumusan di atas sangat jelas semangat yang terkandung dalam UU tersebut adalah untuk memberikan ruang bagi publik untuk ikut berperan melalui lembaga penyiaran.

Taman Penyiaran

LPP (RRI dan TVRI) maupun LPP Lokal dapat diibaratkan sebagai sebuah "taman". Layaknya sebuah taman yang berisi berbagai jenis dan warna-warni tamanan serta tempat berbagai kepentingan dan lapisan masyarakat dapat bertemu, berinteraksi antara yang satu dengan yang lain.

Ia merupakan salah satu bentuk fasilitas umum (fasum) untuk memberi kenyamanan bagi publik yang berada pada wilayah tertentu, juga berfungsi sebagai paru-paru kota yang memungkinkan penduduknya dapat bernafas lega dengan udara yang bersih. Begitupun dalam "Taman Penyiaran", keberadaannya merupakan sebuah taman yang menggunakan gelombang elektromagnetik dan memungkinkan seluruh elemen masyarakat (publik) bertemu dan berinteraksi melalui media penyiaran publik baik radio maupun televisi. Dengan kata lain pertemuan melalui udara (on air).

Kejenuhan publik terhadap program-program siaran yang cenderung saling contek dan massif serta tidak membangun kreativitas berpikir publik sangat memarginalkan kepentingan-kepentingan lokal.

Sebagai gambaran, radio-radio siaran yang terletak di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah cenderung menggunakan bahasa Indonesia dengan logat Jakarta yang dianggap lebih gaul dan memiliki nilai jual.

Kondisi ini dikhawatirkan akan melindas dan menghilangkan ragam bahasa lokal, seperti Bahasa Jawa Tegalan, Banyumasan dan sebagainya. Belum lagi serbuan program siaran televisi dari Jakarta yang cenderung menyajikan program yang lebih banyak mengedepankan hedonisme daripada realitas masyarakat sesungguhnya.

Berangkat fakta tersebut tentu selayaknya ada lembaga penyiaran yang dapat menjadi acuan alternatif bagi masyarakat yang tidak menjadi sasaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), karena harus diakui bahwa tujuan LPS sebagai lembaga bisnis adalah memperoleh keuntungan sehingga sasaran yang dituju tentu masyarakat yang memiliki gaya hidup dan daya beli untuk mengonsumsi produk yang diiklankan.

Bila pasar (khalayak) tidak menjanjikan maka tidak ada pemasang iklan yang mendekat, padahal hidup-matinya bisnis ini sangat ditentukan oleh pemasang iklan yang juga menempatkan khalayak sebagai pasar. Lalu bagaimana dengan masyarakat pinggiran yang tidak memiliki daya beli dan belum memperoleh informasi yang memadai, mencerdaskan dan memberdayakan?

Bagaimana mereka dapat berperan secara aktif ikut menentukan program-program siaran yang mereka butuhkan, disamping tentu juga hadirnya pemerintah sebagai sumber informasi yang setara (equal) dengan publik pengguna LPP Lokal tersebut.

Pentingnya LPP Lokal

Persoalan yang menjadi titik berat dalam tulisan ini adalah penting dan strategisnya kehadiran LPP Lokal bagi masyarakat luas.

Hal ini dikarenakan sesungguhnya ada tiga fungsi utama LPP Lokal ini, yaitu pertama, memberi kesempatan bagi publik untuk berperan serta menyuarakan pikiran dan keinginannya berkaitan dengan program siaran.

Kedua sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat yang kepentingannya tidak terwadahi dan diberikan oleh lembaga penyiaran swasta maupun berlangganan.

Ketiga, mengangkat nilai-nilai lokal dengan segala pernak-perniknya, ragam budaya, karakater masyarakatnya, dan sebagainya. Persoalan-persoalan ini yang tidak serta merta bisa kita peroleh melalui Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Karena jelas, tujuan LPS adalah keuntungan dengan menjual audiens kepada pemasang iklan, karena pemasang iklan adalah pasar.

Sedangkan pada LPP (Lokal), audiens adalah pasar tempat ia menggantungkan dukungan finansial (Peter K Pringle dkk, 1991).

Untuk ini pula UU No 32/2002 menempatkan LPP dan LPP Lokal sebagai sesuatu yang penting. Hal ini diperkuat dengan turunnya PP No 11,12, 13 tahun 2005 sebagai landasan hukum yang mendasari lahirnya LPP Lokal, termasuk di Jawa Tengah.

Pasal 1 ayat (1) PP No 11 tahun 2005 menyatakan "Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio dan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan RRI untuk radio dan TVRI untuk televisi.

Pada Pasal 7 Ayat (3) dinyatakan, "Lembaga Penyiaran Publik lokal yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat. Ayat tersebut dengan jelas menempatkan masyarakat sebagai komponen utama yang memprakarsai berdirinya LPP Lokal di suatu daerah.

Karenanya apabila masyarakat merasa penting berdiri LPP Lokal sudah barang tentu mereka harus memberikan dukungan tersebut secara sukarela.

Gamang

Memang, LPP Lokal adalah sesuatu yang baru, sehingga sangat wajar apabila muncul kegamangan, keraguan akan masa depan LPP Lokal tersebut. Kegamangan itu lebih pada kewajiban pemerintah daerah (Pemda) menyediakan sejumlah dana untuk membiayai pendirian dan operasionalisasi LPP Lokal dalam bentuk APBD.

Keberadaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang telah berdiri di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah menjadi gambaran konkret bagaimana lembaga tersebut membebani Pemda.

Pengelolaan yang belum profesional menempatkannya sebagai lembaga yang serba tanggung. Belum lagi stigma yang melekat pada RSPD sebagai radio milik dan corong pemerintah. Bisa saja RSPD menjadi LPS, namun tentu tidak dapat menerima dana APBD, serta harus melakukan privatitasi aset.

Di samping itu PP No 11 lebih memungkinkan RSPD bermetamorfosa menjadi LPP Lokal, karena perangkat dan pengelolaan ases tidak beralih ke swasta. Hal ini sangat jelas tergambar dalam jawaban yang diberikan Ditjen Postel kepada sebuah Pemda di Jawa Tengah berkaitan dengan permohonan frekuensi untuk RSPD.

Investasi dan kemauan untuk membangun LPP Lokal terasa mahal dan berat, sebagaimana terjadi di Amerika Serikat pada awal lahirnya public broadcast. Untuk itulah perlu dibangun pemahaman yang sama antara masyarakat, pemerintah dan DPRD mengenai pentingnya LPP Lokal yang program-programnya akan menjadi penyeimbang di tengah hiruk-pikuk industri penyiaran dewasa ini.

Apa yang ditanam saat ini tentu akan menghasilkan di kemudian hari. Betapa nyamannya membayangkan berada dalam taman penyiaran yang penuh warna dengan udara yang segar menggairahkan, dimana kita dapat leluasa memasuki taman sebagai milik bersama. Sebuah taman pilihan yang tidak diatur oleh pemilik modal, tetapi oleh stakeholders yang ada dalam wilayah tersebut. (11)

- Liliek Budiastuti Wiratmo, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA