| Selasa, 27 Desember 2005 | NASIONAL |
Dilema Jajanan di Sekolah (2-Habis)Produsen Makanan Bisa Dijerat Hukuman PenjaraBAGAIMANA cara melindungi anak-anak sekolah dari beragam jajanan yang ternyata berbahaya bagi kesehatannya? Melarang penjual membuka dasaran di lingkungan sekolah, merupakan sesuatu yang tidak mungkin. Lebih parah lagi, hampir setiap sekolah dikerubuti penjaja jajanan. Para pedagang ini tidak hanya membuka dasaran di depan pintu gerbang, tetapi tak sedikit yang masuk ke halaman sekolah. Inilah yang membuat para siswa tertarik untuk membeli jajanan itu. Bahkan tidak jarang, begitu datang ke sekolah, yang siswa tuju pertama tidak ruang kelas tetapi penjaja jajanan. Karena itu, Yayasan Pendidikan Islam Nasima Semarang telah lama menerapkan konsep "Sekolah Tanpa Jajan." Konsep ini diberlakukan dalam rangka mengantisipasi anak didik supaya tidak terjebak mengonsumsi jajanan yang tidak memenuhi standar mutu. Yayasan yang mengelola pendidikan dari tingkat playgroup, TK, SD sampai SMP ini tidak mengizinkan siswa membeli jajanan selama berada di sekolah. Memang, di depan pintu gerbang sekolah ada saja bakul yang menjajakan berbagai jenis makanan. Namun pihak sekolah sudah wanti-wanti kepada anak didiknya untuk tidak melanggar aturan. Orang tua juga diminta memberi dukungan, dengan cara tidak memberi uang saku. Menurut Ketua Yayasan KH Hanief Ismail, siswa yang melanggar dijatuhi sanksi. Dengan peraturan yang ketat dan kedisiplinan tinggi, menurut dia, anak didik sudah terbiasa tidak tergiur membeli jajanan. Sebagai gantinya, siswa disarankan membawa bekal dari rumah. Hanya dengan cara demikian, anak akan terhindar dari jajanan yang membahayakan kesehatan. Konsep yang diterapkan itu bukan tanpa dasar. Larangan membeli jajan dimaksudkan agar siswa tidak terbiasa hidup konsumtif. Selain itu, mendidik siswa belajar menabung dan tidak boros. Konsep ini pun dimaksudkan mencegah kompetisi tidak sehat antarsiswa, yaitu membawa uang saku berlebih untuk jajan. "Untuk mengamankan kebijaksanaan tersebut, pada tiap-tiap kelas sering diadakan operasi uang saku oleh guru. Jika ada yang ketahuan membawanya, siswa dijatuhi sanksi," tandasnya. Sebaliknya, siswa dididik untuk belajar beramal dengan melakukan infak. Siswa diberi kesempatan pada hari-hari tertentu mengumpulkan uang infak di sekolah. Lagi pula, sekolah sengaja tidak menyediakan kantin. Jadi siswa sama sekali tidak mendapat peluang untuk jajan. Bagi kelas rendah, anak-anak biasa membawa bekal. Namun untuk kelas atas, mereka kebanyakan tidak lagi membutuhkan bekal makanan. "Hanya yang belajar sampai sore hari (one day school), mulai kelas empat ke atas disediakan makan bersama." Rasa Kebersamaan Makanan itu dipesan dari katering, dengan menu nasi dan lauk yang tidak berbeda. Hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan. Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono mengatakan, untuk menghindarkan siswa dari makanan yang tidak sehat, perlu dilakukan pemberdayaan orang tua untuk melakukan pengawasan. Selain itu, sekolah diharapkan menyeleksi ketat para penjual yang berdagang di lingkup sekolah. "Pemerintah juga harus melakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan membuat peraturan perundangan tata niaga tentang bahan-bahan makanan yang tak bisa dijual bebas," jelasnya. Hal itu untuk mengantisipasi peredaran bahan-bahan kimia yang bisa disalahgunakan, yaitu membuat makanan dari bahan-bahan berbahaya. Sementara Ketua BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Semarang Bambang Purnomo SE, menilai banyak produsen makanan yang tidak mengindahkan kesehatan konsumen. Akibatnya, tidak mengherankan jika ada konsumen yang terganggu kesehatannya setelah mengonsumsi makanan tersebut. Padahal, menurut dia, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur bagaimana produsen harus bertindak untuk kepentingan konsumen. Antara lain, produk yang dihasilkan harus menjamin kesehatan konsumen. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyebutkan, konsumen berhak atas kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan atas jasa atau barang yang dikonsumsi. Pasal ini dipertegas dengan Pasal 7 yang mewajibkan setiap produsen menjamin jasa/barang produknya atau memperdagangkan sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Hukuman terhadap pelanggar ketentuan ini tidak ringan. Pasal 62 menyebutkan, pelanggaran terhadap Pasal 4 dan 7 dikenakan sanksi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu ada sanksi tambahan, yakni produsen harus menghentikan produksi dan menarik kembali produk yang sudah terlanjur beredar. Bambang menyarankan, pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen harus diselesaikan secara hukum. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan terapi kejut agar produsen jera. Ketakutan produsen akan sanksi hukum diharapkan mampu mendorong sikap kehati-hatian dan profesionalisme mereka dalam memproduksi makanan. Menurut dia, ada prosedur yang harus diikuti dalam menyelesaikan sengketa. Konsumen yang dirugikan bisa mengadu ke lembaga yang dipimpinnya, yakni BPSK di Gedung Pandanaran Pemkot Semarang Lantai IV. Sengketa akan ditangani majelis hakim yang terdiri atas berbagai unsur. Ada unsur pemerintah, wakil produsen, dan wakil konsumen. Dengan komposisi ini, diharapkan putusan majelis hakim benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan objektif. Sebab, masing-masing pihak yang bersengketa sudah terwakili. (Fahmi ZM-14m) |