logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 NASIONAL
Line

Tersangka Pungli Segera Ditetapkan

  • Kasus di Demak Termasuk Korupsi

SEMARANG - Setelah ekspose 24 November lalu, kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek di Kabupaten Demak tahun anggaran (TA) 2002-2004, bakal segera digelar kembali di Kejaksaan Tinggi. Kemungkinan tersangkanya akan ditetapkan.

Kepala Kejati Parnomo didampingi Asisten Intelijen Zulkarnain mengatakan, Kejari Demak akan dipanggil untuk memaparkan hasil pendalaman penyelidikan yang mereka lakukan.

"Dari ekspose terdahulu, Kejari diminta untuk melakukan pendalaman penelitian kasus pungli itu. Saat ini Kajarinya sedang berangkat haji. Sepulang dari haji nanti, Kajari dan tim penyelidik kami undang lagi," jelas Parnomo.

Zulkarnain menambahkan, penyimpangan dalam kasus ini indikasinya sudah sangat kuat, sehingga tak diragukan lagi setelah dilakukan sedikit pendalaman status perkaranya bakal dapat ditingkatkan ke penyidikan, dengan penetapan sejumlah tersangka.

Akibat pungutan liar itu, ungkap Zulkarnain, diduga telah berimbas pada pelaksanaan proyek-proyek di Demak, misalnya ketidaksesuaian bestek dalam proyek pembangunan.

Kategori Korupsi

Lebih lanjut Zulkarnain menerangkan, praktik pungli di Demak tersebut, sudah dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi. Pasalnya, akibat praktik itu, sejumlah kerugian negara telah timbul.

"Dugaan kerugian negaranya, dari versi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-Red) mencapai Rp 7 miliar. Yang lalu, kami minta agar Kejari melakukan penelitian proyek mana saja yang tidak sesuai. Tentu tidak semua, tetapi cukup diambil contohnya saja," tutur Zulkarnain.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi pungli proyek di Demak, seperti diberitakan berulang kali, bermula dari pengaduan sejumlah asosiasi pengusaha jasa konstruksi beberapa waktu lalu ke Kejari Demak. Kejari kemudian melakukan pengusutan dengan memeriksa saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor.

Mereka yang sudah dimintai keterangan, di antaranya, Nur Halim (Ketua BPC Gapensi), H Iryanto (Direktur CV Dwi Karya), Nurul Furqon (Direktur CV Glagah Arum), Hendi Nur Afiyat (CV Karya Kartini).

Adapun dari jajaran eksekutif, yang sudah dimintai keterangan di antaranya Ymt Kadinas Kimpraswil Prajitno, Kabag Dalbang Soenarko, dan pegawai Rumah Tangga Pemkab Utari. (yas-29v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA