| Selasa, 27 Desember 2005 | NASIONAL |
Disnakertrans Diminta Jelaskan Dana Rp 1,2 MSEMARANG - Kejelasan penyaluran dana untuk calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) sebesar Rp 1,2 miliar pada APBD Jateng kembali dipertanyakan. Laporan dana tersebut dinilai tidak transparan, karena tanpa menjelaskan jumlah dan nama penyalur jasa TKI (PJTKI). Itu sebabnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsakertrans) Jateng didesak untuk memaparkan laporan penyaluran tersebut. Dalam APBD 2005, CTKI dianggarkan menerima subsidi Rp 600 juta dan bantuan biaya penerbangan Rp 600 juta. Biaya tiket pesawat tersebut diberikan pada 2.000 orang senilai Rp 300.000/pekerja. "Penyaluran dana tersebut rencananya disalurkan melalui PJTKI yang terpilih kepada TKI yang akan berangkat. Jumlahnya memang dibatasi. Namun, yang menjadi masalah, publik sulit memantau nama-nama perusahaan tersebut dengan alasan rahasia negara," ujar Fajar Eib Utomo, Sekjen Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), kemarin. Tanpa transparansi, lanjut dia, penyaluran tersebut berpotensi besar penyelewengan. Uniknya, meski tak ada kejelasan, APBD tersebut kemudian diketok oleh DPRD Jateng dan laporan menunjukkan bahwa dana tersebut telah terpakai. Pihaknya sendiri mempertanyakan pemantauan yang dilakukan oleh Komisi E DPRD Jateng. Dalam pertemuan bersama beberapa kelompok buruh migran di Kendal, Grobogan, dan Kabupaten Semarang, semua CTKI mengaku tidak tahu-menahu mengenai bantuan tersebut. Dalam daftar biaya yang dibayar tidak diberitahukan bahwa ada subsidi untuk calon buruh migran yang akan berangkat. Pinjaman Bergulir Di sisi lain, pihaknya juga kesulitan mengakses informasi dari pihak PJTKI. Kepala Disnakertrans Jateng Srimoyo Tamtomo mengungkapkan, belum bisa menjelaskan subsidi pada tahun anggaran 2005 tersebut. Penyaluran tersebut merupakan wewenang dari masa kepala dinas sebelumnya. Dalam APBD 2006, subsidi tersebut sudah tidak diberikan kembali. Dana yang diketok oleh wakil rakyat saat ini adalah pinjaman bergulir sebesar Rp 3,75 juta untuk 260 orang. Secara keseluruhan, dana anggaran itu mencapai Rp 975 juta yang akan mulai disalurkan Maret-April mendatang. "Dana itu akan disalurkan pada PJTKI untuk keperluan biaya keberangkatan CTKI seperti mengurus paspor, tiket, dan lain-lain. Sistemnya, selama tiga bulan masa beku atau tidak membayar dan selanjutnya dikembalikan dalam waktu sepuluh bulan. PJTKI yang menerima adalah perusahaan yang lancar mengembalikan bantuan ke Disnaker," jelas dia. Anggota Komisi E Siti Aisyah Dahlan mengutarakan, anggaran yang telah diketok dewan tersebut selama ini telah dialihkan untuk pos lain. Berdasarkan anggaran perubahan, dana yang sedianya untuk bantuan penerbangan dialihkan untuk subsidi modal awal CTKI sebagai pinjaman bergulir. "Sayangnya, mekanisme penyalurannya tidak dipaparkan Disnakertrans. Pinjaman itu misalnya, dipakai untuk menutup biaya-biaya keberangkatan CTKI dan sesudahnya akan dibayar dengan cara diangsur," papar dia. Namun, lanjut Aisyah, penyaluran dana untuk CTKI selalu rawan pemotongan karena biaya perjalanan dinas ke daerah-daerah untuk sosialisasi diambil dari sumber yang sama. Bahkan, dalam praktiknya, dana yang sampai ke mereka kurang dari 50%. (H12, G17-60v) |