| Selasa, 27 Desember 2005 | NASIONAL |
Bina Marga Putus Kontrak dengan PetronusaSEMARANG - Dinas Bina Marga Jateng memutuskan kontrak pengadaan aspal dengan PT Petronusa, terhitung sejak 21 Desember 2005. Langkah ini diambil lantaran perusahaan dinilai gagal dalam memenuhi kewajiban, yakni pengadaan 15 ribu drum aspal. Pemutusan kontrak sudah sesuai dengan Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Endro Suyitno, Senin (26/12) mengatakan, Dinas Bina Marga sudah mengambil langkah itu pada Rabu (21/12). Kontrak Dinas Bina Marga dengan PT Petronusa sebenarnya sudah berakhir 31 Oktober 2005. Sesuai dengan keppres, perusahaan rekanan masih diberi peluang 50 hari untuk memenuhi kewajibannya. Meski demikian, kewajiban itu tetap tidak bisa dipenuhi rekanan. "Karena itu, sesuai dengan peraturan, Dinas Bina Marga berwenang memutus kontrak," tutur dia. Untuk memenuhi kebutuhan aspal, Dinas Bina Marga akhirnya mengalokasikan 7.500 drum aspal yang sudah tersimpan di gudang. Sekarang aspal sudah turun ke kabupaten/kota. Dinas Bina Marga sudah mengedrop ke setiap DPU di daerah. "Selanjutnya, penerima bantuan aspal mengambil sendiri di DPU setempat," ungkapnya. Aspal itu memang belum cukup karena hanya separo dari kebutuhan. Karena itu, 7.500 drum aspal yang tersedia, dibagi rata ke setiap daerah. Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi D justru mengaku tak mengetahui rencana black list terhadap PT Petronusa. Memasukkan pemenang tender aspal tahun 2005 itu dalam daftar hitam, menurut mereka, masih merupakan wacana. Namun bila nanti memang terindikasi bersalah, vonis itu dinilai perlu. Belum Jelas Ketidaksanggupan perusahaan karena jawaban atas permintaan penyesuaian harga (eskalasi) belum jelas, cukup disesalkan. "Kalau mau eskalasi, kok tidak dulu-dulu sehingga pada akhir tahun anggaran mungkin masih bisa dipenuhi. Kami akan minta penjelasan pada Pemprov dan Petronusa. Pertanyaannya, kalau memang eskalasi harus kenapa tidak dilakukan," ujar Kamal Fauzi, anggota Komisi D dari Fraksi PKS. Sementara itu, Dirut PT Petronusa Sardi mengaku ada pemutusan hubungan kontrak dengan Bina Marga. Meski demikian, sebenarnya Petronusa keberatan atas langkah pemutusan tersebut. Kini pihaknya sedang berkonsultasi dengan manajemen untuk menentukan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. Menurut dia, dalam hal ini, anggaran pengadaan aspal sebenarnya belum diserahkan kepada pihaknya. Biasanya, pengadaan memakai sistem selesai baru dibayar. Apalagi, pihaknya menyerahkan jaminan kontrak kepada Bina Marga.(G17,H12-29m) |