logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 NASIONAL
Line

Tiga Anak Polly Surati Presiden

  • Curhat soal Ajaran Ayahnya

JAKARTA - Tiga anak terpidana 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, yakni Mega (18), Gad (14), dan Ruth (12) mengirimkan sepucuk surat untuk Presiden. Surat itu berisi curahan hati mereka terhadap kondisi Polly yang tidak pulang sejak dibawa polisi.

Hal itu dikatakan istri Pollycarpus, Josepa Hera Iswandari, usai menjenguk suaminya di tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, dalam rangka perayaan Natal 2005, Senin (26/12).

Dia menjelaskan, melalui sepucuk surat kepada Presiden, anak-anak Pollycarpus bertanya mengenai kepulangan ayah mereka yang sudah sejak lama dibawa polisi. "Hingga kini mereka mempertanyakan kenapa ayah tidak pernah pulang sejak dibawa polisi. Sebab, mereka percaya bahwa ayahnya tidak mungkin berbuat hal jahat, apalagi membunuh," tutur Hera.

Dia mengungkapkan, surat itu juga menceritakan Polly selama ini selalu mengajarkan kebaikan pada anak-anaknya. Termasuk kebaikan pada sesama, binatang peliharaan, dan anjing-anjing di jalanan.

"Anak-anak saya akan mengikuti jejak ayahnya, menjadi penerbang andal. Anak-anak tetap menganggap bahwa ayah mereka adalah orang yang baik dan berharap supaya cepat pulang."

Berbeda dengan anak-anaknya, Hera menyatakan tidak akan mengirim surat kepada presiden. "Saya tidak menulis surat, tapi saya ingin supaya suami saya diperlakukan seadil-adilnya dan dihukum berdasarkan fakta, bukan asumsi di persidangan," tuturnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus. Lelaki itu dinyatakan terbukti membunuh aktivis HAM Munir, dalam persidangan yang berlangsung Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Josepa Hera Iswandari lantas maju menuju bangku paling depan, menyeruak di tengah hiruk pikuk pendukung Munir yang memenuhi bangku persidangan. Sesaat kemudian, dia berbalik meninggalkan ruang sidang. Dengan tatapan nyalang dan tangan mengepal ke atas, dia berteriak "Ini adalah dongeng yang luar biasa. Itu bohong. Jaksa pasti telah digepok."

Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso mengatakan, Pollycarpus bersalah karena melakukan serangkaian pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa seseorang bernama Munir melayang. "Terdakwa terdukti bersalah, dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pengadilan juga memerintahkan pada terdakwa untuk tetap menjalani masa tahanan," tandas Cicut.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik terdakwa maupun penasihat hukum, menyatakan banding. "Saya menolak putusan karena saya tidak melakukannya," tutur Polly. (aih-49m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA