logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 NASIONAL
Line

Probo Kebingungan Membayar Denda


Probosutedjo - SM/dok

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) Probosutedjo, hingga saat ini belum bersedia membayar denda Rp 30 juta dan uang ganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. Bahkan, dia mengaku bingung hendak membayar ke mana. Hal itu dikatakan pengacara Probo, H Arizal Boerr, Senin (26/12) di Jakarta.

Menurut Boerr, pihaknya menolak membayar denda dan uang ganti kerugian karena bingung hendak membayar ke mana. Hal ini mengingat, di dalam putusan disebutkan uang harus disetorkan ke rekening Menteri Perkebunan dan Kehutanan.

Dengan demikian, pihaknya masih menunggu surat teguran yang akan dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait dengan masalah ini. Baru setelah ada teguran, akan dijelaskan alasannya. ''Mana ada lembaga Menteri Perkebunan dan Kehutanan. Yang ada kan Menteri Kehutanan. Putusan kasasi itu membingungkan dan tidak jelas,'' ujarnya.

Jika memang pihak Kejaksaan Agung bisa menjelaskan ke mana uang itu harus dibayar, Probo bersedia memenuhi kewajibannya. ''Uangnya sudah ada dan pasti akan dibayar. Tenang saja. Dana HTI saja bisa mencapai Rp 1 triliun,'' paparnya.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, tidak perlu menyebutkan tenggat waktu pembayaran utang satu bulan. Sebab dalam kasus korupsi HTI, Probo dijerat dengan UU 3/1971 tentang Korupsi dan di dalamnya tidak diatur soal tenggat waktu. ''Kita harus mengikuti undang-undang,'' ucapnya.

Seperti diberitakan, pengusaha hutan Probosutedjo divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan kasasi MA, beberapa waktu lalu. Kasusnya hingga kini masih menunggu pengajuan PK oleh pengacara Probo ke MA.

Nyatakan Sanggup

Sementara itu, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengungkapkan, Probo sudah menyatakan sanggup membayar uang pengganti dan denda.

"Kesediaan itu dia nyatakan dalam sebuah surat yang ditandatangani di LP Cipinang, bersama jaksa I Ketut Murtika. Jadi semua berjalan lancar,'' tandas Masyhudi.

Menurut dia, Probo juga menyanggupi akan membayar dalam tempo sehari, setelah menerima rekening Menteri Kehutanan.

''Setelah menerima nomor rekening, satu hari kerja berikutnya Probo sanggup menyetorkan uang tersebut. Kemudian, uang itu akan disetorkan ke kas negara,'' ungkapnya. (aih,F4-48m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA