logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 NASIONAL
Line

Diusut, Korupsi di Dinas Koperasi

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, belakangan ini diam-diam melakukan penyelidikan secara intensif kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi Jateng.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Intel Zulkarnain, didampingi jaksa penyelidik perkara itu, Senin kemarin mengungkapkan, telah ada kasus besar di dinas tersebut. Yaitu pengalihan sembilan rumah dinas milik negara (Dinas Koperasi-Red) di Semarang oleh oknum dinas tersebut, menjadi milik pribadi.

Mereka yang mengalihkan rumah dinas itu, ujar Zulkarnain, adalah mantan Kepala Dinas Koperasi Edi Susanto dkk. Rumah dinas yang dialihkan Edi sendiri, adalah rumah dinas yang terletak di Jalan Siblat V No 1 Semarang. Dua oknum lagi, yaitu IGS, mengalihkan rumah dinas di Jalan Puspowarno, sedangkan SRT mengalihkan rumah dinas yang ada di Jalan Potrosari.

Sementara itu, enam oknum lainnya, yaitu HSC, MDY, FRY, WKJ, BMW, dan SYD mengalihkan rumah dinas kompleks perumahan Dinas Koperasi Jateng Kecamatan Banyumanik Semarang tepatnya di Jalan Meranti Timur Dalam IV.

Saat ini, jelas Zulkarnain, mereka yang telah menempati rumah dinas itu sudah diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menyebutkan rumah yang ditempati para saksi itu rumah dinas golongan III.

Melibatkan Menteri

Namun, papar dia, penelitian Kejati lebih lanjut ditemukan rumah-rumah itu pada awalnya rumah dinas golongan I (rumah untuk pejabat-Red) yang dialihkan menjadi rumah dinas golongan II (rumah untuk instansi-Red).

Dari rumah dinas golongan II ini kemudian dialihkan lagi menjadi golongan III, baru kemudian disewabelikan. "Para saksi mengaku, rumah itu dibeli dengan cara mengangsur tiap bulannya. Desember 2005 ini adalah angsuran mereka yang ke-65," ungkap Zulkarnain.

Padahal menurutnya, rumah dinas golongan I sesuai PP No 40/1994 jelas-jelas dinyatakan statusnya tidak dapat dialihkan menjadi rumah dinas golongan II, apalagi menjadi milik pribadi.

Zulkarnain menegaskan, tindakan pengalihan ini sudah dapat dikategorikan tindak pidana korupsi. Sebab, unsur melawan hukum yang mengakibatkan sejumlah kerugian negara, dalam hal ini Pemprov Jateng sudah jelas.

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum meningkatkan status perkara ke penyidikan sebab aktor intelektualnya masih perlu ditelusuri secara mendalam. "Perkara ini melibatkan unsur menteri," ucapnya. Siapa menteri yang dia maksud, dan apa peranannya, Zulkarnain enggan menjelaskan.

Sementara itu, Edi Susanto ketika dihubungi mengatakan, rumah di Jalan Siblat ataupun delapan rumah dinas lain yang saat ini ditempati pribadi-pribadi, merupakan rumah dinas golongan III, yang secara hukum memang disahkan untuk dapat dibeli.

Kenyataan rumah itu sebelumnya rumah golongan I yang kemudian dialihkan ke golongan II, lantas dialihkan lagi menjadi golongan III, dia mengaku tidak tahu menahu.

Waktu itu, menurut dia, masing-masing pribadi mengajukan usulan ke Dirjen Cipta Karya dan Menteri Pekerjaan Umum. Dirjen kemudian membentuk tim penilai yang membuat perkiraan harga.

Setelah mendapat persetujuan, termasuk disetujui Menteri Koperasi dan Menteri Keuangan baru proses sewa beli dilakukan. "Setelah angsuran selama lima tahun, rumah itu boleh dilunasi. Sekarang sudah lima tahun, jadi kami tentunya dapat melunasinya," tandas Edi. (yas-14v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA