logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 NASIONAL
Line

16 Pos RAPBD Jateng Dievaluasi Mendagri

SEMARANG - Sebanyak 16 pos anggaran pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2006 Jawa Tengah, dievaluasi Menteri Dalam Negeri. Pos yang paling mendapat sorotan adalah anggaran pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani Rp 58 miliar dan perjalanan dinas anggota DPRD Rp 26 miliar.

Evaluasi Mendagri, Senin (26/12), dibahas di tingkat Panitia Anggaran (PA) sebelum dibicarakan lebih lanjut pada sidang paripurna, Kamis (lusa). Ketua DPRD Jateng H Murdoko menyatakan evaluasi terhadap Raperda APBD 2006 dari Departemen Dalam Negeri sudah turun.

''Kami (DPRD) telah menerima surat Gubernur yang meminta DPRD membahas evaluasi bersama eksekutif,'' ungkapnya.

Sementara anggota Panitia Anggaran Drs Ali Mansyur HD menuturkan, anggaran pengembangan bandara mestinya berupa penyertaan modal BUMN yang mengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura. Soal ini juga merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Bila Pemprov ingin membiayai pengembangan bandara, kapasitasnya penyertaan modal ke BUMN.

Seperti diketahui, Pemprov berencana mendanai pembangunan terminal penumpang, appron, dan kawasan bisnis di Bandara Ahmad Yani. Fasilitas ini berada di utara bandara.

Mengenai anggaran perjalanan dinas DPRD, Mendagri meminta dievaluasi dengan mengefektifkan anggaran.

Terkait dengan anggaran pengembangan bandara, anggota PA dari Fraksi PAN Riza Kurniawan mengatakan, sejak dulu fraksinya sudah mengingatkan kekeliruan tersebut. APBD atau pemerintah daerah tidak kewajiban membangun fasilitas itu.

''Yang bisa dilakukan adalah melakukan rencana investasi. Pemprov bisa melakukan penyertaan modal, bukan seperti rencana semula membiayai langsung pengembangan bandara,'' tuturnya.

Karena sudah merupakan rencana investasi dalam bentuk penyertaan modal, Komisi C yang berwenang membahasnya, bukan Komisi D seperti yang dilakukan selama ini.

Mengenai anggaran perjalanan dinas, menurut dia, F-PAN sejak awal sudah mempertanyakan besarannya. Sekarang terbukti, Mendagri meminta anggaran itu dikurangi karena terlalu banyak.

Beberapa pos lain yang dievaluasi adalah anggaran Sekretariat KPU Jateng Rp 1,2 miliar. Karena KPUD merupakan instansi vertikal, anggaran Sekretariat KPUD dianggarkan pusat. Selanjutnya, anggaran dialihkan ke kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut Riza mengatakan, Panitia Anggaran dari unsur legislatif belum mengetahui seluruh evaluasi Mendagri karena eksekutif belum memberikan surat tertulis. Evaluasi akan jelas setelah dibawa ke sidang paripurna, lusa.

''Pada prinsipnya, evaluasi meminta anggaran yang tidak patut direvisi dan dialihkan sesuai dengan nomenklaturnya.'' (G17,H12-14m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA