| Selasa, 27 Desember 2005 | MURIA |
Di Pati Terdapat 14.000 Titik Lampu LiarPATI- Di wilayah Kabupaten Pati saat ini terdapat 14.000 titik lampu penerangan jalan yang dipasang secara liar oleh warga setempat, baik yang ada di perkotaan maupun pedesaan. Alasannya, sebagai pelanggan listrik PLN, mereka merasa ikut membayar pajak penerangan jalan umum (PPJU). Akibatnya, kata Wakil Ketua Komisi C DPRD setempat, Suharto GL SH, dua tahun terakhir ini Pemkab Pati kena klaim tagihan PPJU Rp 13 miliar. Padahal, tagihan tersebut sebenarnya salah alamat, meskipun yang membayar pajak itu adalah Pemkab. Namun, pajak yang harus dibayar tentu hanya untuk lampu penerangan jalan umum yang terpasang secara resmi. Jika di luar itu terdapat lampu penerangan jalan liar, masalah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemilik daya, yaitu PT PLN. Karena itu, pajak yang cukup besar tersebut sampai sekarang pembayarannya masih terjadi tarik ulur, tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Untuk mengurai permasalahan tersebut, anggota Komisi C DPRD Pati bersama eksekutif yang berkompeten menangani masalah itu, belum lama ini melakukan studi banding ke Magetan, Jawa Timur. Dari hasil studi banding tersebut, kini disiapkan pemasangan meterisasi untuk setiap titik lampu penerangan jalan, baik yang ada di kota maupun desa. Pengelolaan sistem itu akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sistem kontrak, sehingga jelas berapa daya tiap bulan yang digunakan untuk penerangan jalan umum. "Keuntungan sistem itu, Pemkab akan mendapat kontribusi pendapatan dari pembagian PPJU," ujar Suharto. Karena itu, sebelum kontrak kerja sama dengan pihak ketiga tersebut berjalan maka bersama eksekutif pihaknya akan merumuskan sistem pelaksanaan operasionalnya. Sebagai gambaran, jika di salah satu kampung atau desa terdapat sekian pelanggan listrik, terlebih dulu akan dihitung berapa besar PPJU yang dibayarkan setiap bulan. Dari pembayaran pajak itu, akan ditetapkan berapa besarnya daya yang dialokasikan untuk penerangan jalan di kampung atau desa tersebut. Namun, maksimal adalah 50% dan sisanya yang 50% digunakan untuk membayar PPJU kabupaten. Dia mencontohkan, bila dari PPJU yang terbayar oleh pelanggan listrik dari kampung atau desa bisa mendapat alokasi daya 500 watt, hanya akan dipasang 250 watt. Sisanya yang 250 watt untuk jalan umum di wilayah kabupaten. "Hanya, alokasi daya untuk PPJU desa sebesar itu bisa dipasang secara merata pada titik yang ditetapkan atau terfokus, adalah sesuai dengan permintaan pihak desa. Caranya, tinggal memasang meter sesuai dengan alokasi daya untuk seluruh lokasi titik lampu penerangan jalan umum. Jika pihak desa merasa belum cukup dan ingin menambah daya, hal itu juga bisa dilayani. Tetapi pemasangan sambungan jaringannya harus dibiayai secara swadaya." (ad-50s) |