| Selasa, 27 Desember 2005 | MURIA |
Bernilai Rp 1,2 M, Alat Uji Kendaraan DitinjauBLORA- Meski anggota DPRD Blora dijadwalkan reses, tidak demikian bagi beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi C. Mereka menggelar rapat kerja dengan beberapa kantor dan bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Seusai melakukan rapat kerja, Komisi C yang dipimpin HM Hartomy Wibowo ini melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek peralatan uji fisik kendaraan di Kantor Perhubungan. "Kami perlu melihat dari dekat peralatan uji kendaraan. Sebab dana pengadaannya dari APBD cukup besar, yakni mencapai Rp 1,2 miliar," ucap Tomo, panggilan akrab HM Hartomy Wibowo. Dalam peninjauannya, rombongan Komisi C menanyakan kegunaan berbagai peralatan uji kendaraan tersebut. Seperti kegunaan head light tester, diesel smoke meter, CO/HC analyzer, axle load meter, brake tester, generator/kompresor, dan axle play detector. Keseluruhan peralatan uji kendaraan ini ditempatkan di gedung yang cukup representatif. Untuk mengetahui peralatan bisa bekerja dengan baik, salah satu mobil anggota Komisi C juga dites. "Dana pengadaannya cukup besar, maka kami harapkan seluruh peralatan ini digunakan dan dirawat dengan baik. Selain itu, manfaatnya bisa untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," tandasnya. 500 Kendaraan/Bulan Sementara itu, Plh Kepala Kantor Perhubungan Wuryanto mengatakan, seluruh peralatan uji kendaraan ini sudah mulai digunakan sejak April 2005. Berdasarkan data, jumlah kendaraan yang diuji kelaikannya di tempat ini rata-rata per bulan mencapai 500 kendaraan, mulai dari truk, bus hingga kendaraan berat seperti tronton. Wuryanto yang didampingi Didik, teknisi uji kendaraan ini mengatakan, seluruh kendaraan bermotor yang lulus uji kelaikan akan diterbitkan surat keterangannya. Namun jika kendaraan tersebut tidak lulus uji kelaikan, pemilik kendaraan diminta memperbaiki bagian yang tidak laik itu. "Pemilik kendaraan kami tanya bagian yang tidak laik tersebut bisa diperbaiki dalam jangka waktu berapa hari," ujarnya. Didik menuturkan, terhadap kendaraan yang tidak laik jalan berdasarkan uji yang sudah dilakukan, maka pengawasannya dilakukan bagian pengawasan di Kantor Perhubungan yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menurut dia, biaya yang disetor ke kas daerah hasil retribusi untuk satu kali uji kelaikan kendaraan Rp 23.000.(aiz-17s) |