| Selasa, 27 Desember 2005 | MURIA |
Pengembalian Uang Tak Pengaruhi Proses HukumBLORA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sudung Situmorang SH MHum mewakili Kasi Intelejen Jaka Suparna SH menegaskan pengembalian dana purna bakti, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) yang diterima anggota DPRD Blora periode 1999-2004, tidak akan memengaruhi proses hukum yang saat ini ditangani lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, jika dana tersebut dikembalikan, hanya akan menjadi catatan dalam penyidikan kasus itu. ''Jika memang betul ada wacana pengembalian tiga pos dana ini, kami akan menghargainya sebagai iktikad baik. Namun, proses hukum tetap berjalan,'' ujarnya, mengomentari berkembangnya wacana pengembalian dana yang bersumber dari APBD oleh para mantan anggota DPRD periode 1999-2004. Wacana pengembalian dana itu dikemukakan salah seorang mantan anggota DPRD kepada Suara Merdeka. Mantan anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya tersebut menyatakan dirinya berencana mengembalikan sejumlah dana yang dipersoalkan Kejaksaan, saat dirinya menjadi wakil rakyat. ''Kalau memang dianggap salah, saya akan kembalikan dana itu,'' ujarnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003. Keempat tersangka tersebut adalah mantan pimpinan DPRD. Yakni HM Warsit (Ketua), Haryono SD, Rofii Hasan, dan Abdul Ghoni (Wakil Ketua). Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah yang berasal dari pos tunjangan lain-lain unit kerja DPRD, yaitu dana purna bakti Rp 2,255 miliar, pesangon Rp 141,250 juta, dan tunjangan hari raya (THR) Rp 155,250 juta. Jaka Suparna mengatakan, seusai ekpose di Kejati Jateng yang menghasilkan empat tersangka ini, pihaknya kini disibukkan dengan pemberkasan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, seusai pemberkasan, pihaknya berencana memeriksa saksi lain, baik berasal dari instansi terkait maupun mantan anggota DPRD yang kini terpilih lagi menjadi anggota legislatif, termasuk memeriksa empat tersangka yang sudah ditetapkan. Dia mengungkapkan, surat izin pemeriksaan bagi mantan anggota DPRD yang terpilih lagi masih belum dilayangkan kepada Gubernur Jateng H Mardiyanto. ''Surat izin tersebut pasti kami ajukan. Saat ini kami masih menyelesaikan pemberkasan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.'' Hingga saat ini, menurut Jaka, sudah 36 orang saksi yang dimintai keterangan. Seluruh saksi diperiksa ketika masih dalam penyelidikan kasus. ''Di tahap penyidikan, kami juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain,'' tambahnya.(aiz-50s) |