| Selasa, 27 Desember 2005 | MURIA |
Masa Jabatan Kades Habis Ditunjuk Pelaksana TugasREMBANG - Pemkab Rembang menyatakan belum bisa memenuhi keinginan Kepala Desa (Kades) untuk dapat memperpanjang jabatan mereka hingga 10 tahun. Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Rembang Gatot Sugiharso menjelaskan, Pemkab tetap akan berpijak pada peraturan yang tidak memungkinkan untuk memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 10 tahun. Selain itu, kata Gatot, Pemkab juga masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). "Pemkab Rembang tidak bisa seperti daerah lainnya yang memperpanjang masa jabatan kades. Karena sesuai dengan peraturan masa jabatan Kades tidak bisa diperpanjang hingga 10 tahun," papar dia, kemarin. Dia menambahkan, jika masa jabatan Kades usai, sementara PP belum turun, Pemkab akan mengantisipasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Kades. "Untuk Plt Kades, Pemkab tetap berpijak pada aspirasi dari bawah. Masyarakat desa bisa mengusulkan Plt Kades. Nanti Camat yang akan menampung aspirasi dari masyarakat desa itu untuk diteruskan kepada Pemkab," ucapnya. Telanjur Pilkades Mengenai Plt Kades tersebut, dia mengungkapkan, jangka waktu tugasnya bisa dari enam bulan hingga satu tahun atau hingga usainya pelaksanaan Pilkades "Pemkab mengusahakan untuk Plt tersebut hingga Pilkades mendapatkan hasil. Jika Plt di tengah tugasnya juga bermasalah, Pemkab bisa langsung menggantikannya dengan Plt yang lain dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat desa," tuturnya. Dia menerangkan, pada tahun ini ada dua desa yang telanjur melaksanakan Pilkades. "Karena sudah telanjur, dengan terpaksa kami meloloskannya. Tapi untuk desa yang lain kami akan berupaya untuk melaksanakan Plt hingga Pilkades dilaksanakan," paparnya. Sementara itu, menurut data dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Rembang pada tahun 2006 mendatang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 1983, jumlah kades yang akan habis masa jabatannya sebanyak 163 orang. Adapun pada tahun 2007, jumlah kades yang mengakhiri jabatannya sebanyak 70 orang. Jika mengacu pada Undang Undang No 22 Tahun 1999 yang mengatur masa jabatan kades selama lima tahun, tahun 2006 terdapat 17 orang kades yang akan berakhir masa jabatannya. Tahun 2007 sesuai UU tersebut, 12 orang kades akan menyusul mengakhiri masa jabatannya. Dengan demikian pada tahun 2007 mendatang dari 287 desa, diperkirakan jumlah kades yang akan mengakhiri masa jabatannya mencapai 262 orang.(moe-17v) |