| Selasa, 27 Desember 2005 | MURIA |
Pemkab Kutai Timur Tertarik Pengelolaan Sumur Minyak TuaBLORA- Didasari keingintahuan pengelolaan sumur minyak tua, rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang diketuai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Ir M Safrudin Achmad MM datang ke Blora. Menurut Safrudin, ada beberapa sumur minyak tua di daerahnya yang saat ini belum dikelola dengan baik. Padahal, menurutnya, kandungan minyak pada sumur tersebut diperkirakan masih cukup tinggi. Dia mengaku mendengar informasi beberapa sumur minyak tua di Blora bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan sumur minyak tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). "Kami datang ke sini salah satunya untuk mengetahui bagaimana pengelolaan sumur minyak tua di Blora. Kami mendengar kemitraan antara Pertamina dengan Pemkab dan masyarakat di sini terbina dengan baik," urai dia. Kedatangan rombongan Pemkab Kutai Timur yang didampingi pula beberapa anggota DPRD diterima Wakil Bupati (Wabup) Blora, Drs Yudhi Sancoyo dan beberapa pejabat instansi terkait lain di aula Hotel Blora Indah. Belum Terdata Sementara itu, Pjs Manajer Umum PT Pertamina Daerah Operasi Hulu Jawa Bagian Timur (DOH JBT), Gunawan menyatakan tidak tahu persis berapa jumlah sumur minyak tua yang ada di Blora. Sebab, lokasi sumur minyak peninggalan Belanda ini tersebar di kawasan hutan. "Mungkin masih banyak yang belum terdata, karena lokasinya memang berada di tengah hutan," katanya. Gunawan mengungkapkan, yang dimaksud sumur minyak tua adalah sumur yang dibor sebelum 1960 dan saat ini tidak dikelola Pertamina. Menurutnya, saat ini sumur minyak tua itu pengelolaannya dilakukan beberapa koperasi unit desa (KUD) tingkat kecamatan, yang wilayah kerjanya berada di sekitar lokasi sumur minyak tua dengan cara tradisional. Dia mengatakan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Kepmentanben) nomor 1285 K/30/M PE/96 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi sumur-sumur tua. Untuk bisa mengelola sumur minyak tua tersebut, menurut Gunawan, KUD harus mendapatkan izin dari Dirjen Migas. Selain itu, KUD tersebut sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari bupati setempat. Gunawan mengemukakan, biaya operasional pengusahaan sumur minyak tua relatif cukup tinggi. Padahal, kapasitas produksi sumur minyak tua rata-rata di bawah satu meter kubik/hari. Bahkan, ada juga sumur minyak tua yang sudah tidak mengeluarkan minyak, padahal sudah diupayakan pengambilan minyaknya di sumur tersebut. "Risiko kegagalan memang cukup besar. Antara lain karena diperhadapkan sumur yang sudah kering minyaknya. Kalau sudah demikian, modal yang dikeluarkan untuk pengusahaan ini tidak akan kembali," tandasnya. (aiz-15s) |