| Selasa, 27 Desember 2005 | MURIA |
Jika Perbup 20/2005 DibatalkanKegiatan Pemdes Terancam TersendatKUDUS - Keberadaan Peraturan Bupati Nomor 20/2005 yang mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) semata untuk menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan desa. Jika Perbup tersebut dibatalkan maka aktivitas pemerintahan desa (Pemdes) terancam menjadi tersendat. Ketua Persada Kudus, Abdul Rozaq, ketika dihubungi Suara Merdeka, beberapa waktu lalu mengungkapkan, jika merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 140/228/SJ pertanggal 28 Januari 2005, maka kekosongan posisi kades yang telah habis masa jabatannya akan diisi oleh pejabat kepala desa. Padahal, kewenangan sebagai pejabat kades terbatas, sehingga kinerja pemerintahan tidak dapat maksimal. "UU RI 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ada selama ini belum berjalan secara efektif, karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian muncul Perbup tersebut. Dengan adanya Perbup, maka kades definitif yang menjalankan roda pemerintahan fungsi dan kewenangannya penuh," ucapnya. Disinggung mengenai adanya potensi konflik jika Pergub tersebut tetap dipertahankan, Petinggi Desa Besito, Kecamatan Gebog tersebut mengatakan, dengan adanya Perbup akan dapat meredam konflik kepentingan akan posisi kades. Menurutnya, disinyalir adanya sekelompok orang yang berkepentingan ingin menduduki posisi kades yang telah habis masa jabatannya tersebut. Kepentingan Kelompok "Konflik apa? Rakyat baik-baik saja, kami sebagai Kades lebih mengetahui mengenai kondisi masyarakat. Kalaupun kemudian ada konflik, itu lebih dipicu karena kepentingan sekelompok masyarakat yang ingin menduduki posisi kades yang kosong," jelasnya. Padahal, imbuhnya, sebelum petunjuk pelaksanaan dalam hal ini Peraturan Pemerintahan terbit, maka pemilihan kepala desa belum dapat digelar. Menurutnya, kondisi seperti ini tidak banyak diketahui awam dan pada akhirnya berpotensi akan munculnya konflik. Kendati demikian, dia tidak memungkiri akan adanya kemungkinan ketidakharmonisan hubungan kerja dengan BPD. Sebagaimana diketahui BPD melalui Asosiasi Badan Perwakilan Desa (Abpedsi), selama ini berada di kubu yang memperjuangkan pencabutan Perbup tersebut. "Kami menghargai elemen ma-syarakat yang menolak Perbup tersebut, termasuk DPRD. Hanya, legislatif tidak konsisten, sebelum Perbup tersebut ditetapkan, telah ada upaya untuk meminta masukan kepada anggota DPRD. Akan tetapi ketika itu legislatif menolak memberikan rekomendasi, dengan alasan tidak masuk dalam cakupan tugas," tandasnya.(tik-17v) |