| Selasa, 27 Desember 2005 | SEMARANG |
Tiga Pejudi TertangkapDEMAK- Sikap tegas jajaran Polres Demak untuk memejahijaukan pelaku tindak pidana perjudian, ternyata belum menyurutkan niat para pejudi dalam melakukan kebiasaannya. Kemarin, polisi kembali menangkap basah tiga warga Demak yang sedang berjudi di tempat biliar dengan kartu remi. Ketiga pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Demak itu adalah Supratno (47), warga Desa Mangunjiwan RT 1/5 Demak Kota, Sutikno (45), warga Karangmlati Demak Kota, dan Warsito (43), warga Poncoharjo RT 2/1 Bonang. Kapolres Demak AKBP Eka Tjahjanto melalui Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga. Warga menilai kegiatan di warung yang dipakai untuk biliar di Desa Karangmlati itu meresahkan, karena digunakan untuk perjudian terselubung. Dari laporan itu, sejumlah petugas diturunkan untuk menggerebek tempat tersebut. Hasilnya, tiga pelaku perjudian berhasil diringkus, sedangkan seorang lainnya lolos dari sergapan. Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan ribu rupiah, lima buah stik, 15 bola biliar, dan kartu remi. (H1-37) |