| Selasa, 27 Desember 2005 | SEMARANG |
Diabaikan, Keputusan Menunda PilkadaUNGARAN - Empat dari enam fraksi di DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) baru-baru ini, sepakat untuk mengabaikan surat keputusan 25 Juli yang berisi penundaan pilkada. Keempat fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Fraksi Amanat Nasional (FAN), dan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Sedangkan sejumlah anggota dari dua fraksi lainnya, Fraksi PDI-P dan Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS), masih menganggap rekomendasi tersebut sebagai penghalang untuk datang di rapat paripurna yang dihadiri bupati terpilih hasil pilkada 31 Juli lalu. ''FPG sudah tidak mempermasalahkan rekomendasi tersebut. Sebab, secara substansi hukum yang berhak menunda pilkada adalah KPUD,'' kata Ketua FPG Mawardi Hidayat, kemarin. Menurut dia, SK tersebut bukan penghalang untuk hadir dalam rapat paripurna. Mawardi menambahkan, sudah tidak pada tempatnya jika ada fraksi yang masih mempermasalahkan. Adapun Ketua FPP AGus Muhajir Tantowi juga menandaskan, pihaknya berupaya berjalan wajar dengan melakukan kegiatan DPRD. ''Saya sempat berpikir logika hukum sudah tertutup ketika SE Mendagri itu mendukung pelantikan bupati. Ya, sudahlah ini kan politis. Kami ingin konsentrasi untuk rakyat seperti saat ini membahas anggaran,'' jelas dia. Mencabut SK Ketua FPDI-P The Hok Hiong menjelaskan, pihaknya juga sudah mendesak pimpinan untuk mencabut SK tersebut. ''Anggota kami tidak mau menemui bupati saat paripurna, sebab SK yang meminta pilkada ditunda masih berlaku,'' ungkapnya. Adapun dua anggota FKS Anis Supriyadi dan Agus Warsito masih mempertanyakan keputusan rapat PKS pada Sabtu (17/12) di Kecamatan Tengaran. Keduanya menyatakan siap direcall jika alasannya tidak menghadiri paripurna. ''Saya akan pertanyakan dulu alasan recall itu apa?'' kata Anis. Wakil Ketua DPRD Muhammad Bashari menjelaskan, ketika paripurna tidak mencapai kuorum, sudah diatur dalam tata tertib dan PP 25/ 2005. ''Jika tidak mencapai dua per tiga dari jumlah anggota DPRD, dalam paripurna bisa dibuat berita acara penundaan, kemudian bisa dilanjutkan kembali meski hanya dihadiri separo anggota,'' ungkap Bashari usai mendapat penjelasan dari staf Mendagri di Jakarta, belum lama ini. Bashari juga mengungkapkan, pendapat staf Mendagri itu hanya berlaku jika daerah dalam kondisi normal. ''Kondisi kabupaten ini tidak normal, karena ketidakkuoruman disebabkan
oleh nuansanya sangat politis. Semestinya DPRD membuat surat ke gubernur
untuk memfasilitasi hal tersebut,'' ucapnya. (H14-37)
|