| Selasa, 27 Desember 2005 | SEMARANG |
Gaparpol Akhirnya Usung Sekda SalatigaSALATIGA- Setelah melalui masa penjaringan serta seleksi uji kepatutan dan kelayakan, Gabungan Partai Politik (Gaparpol) akhirnya memutuskan mengusung Sekda Salatiga Drs H Sutedjo MSi sebagai calon wali kota (cawalkot). Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertemuan terakhir, Senin (26/12) siang, yang hanya melibatkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Damai Sejahtera (PDS). Sedangkan Partai Demokrat yang merupakan bagian dari koalisi tersebut tidak hadir dalam pertemuan penentuan itu. ''Keputusan memilih Drs H Sutedjo MSi merupakan putusan final setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan,'' terang Ketua Penjaringan Gaparpol H Toto Suprapto, kemarin. Menurut kader PKPI di DPRD itu, Sutedjo dianggap sebagai figur yang cocok menurut Gaparpol, sebagai calon pemimpin Kota Salatiga mendatang. Untuk itu, dia berharap agar semua kader PKPI di Kota Salatiga mampu melaksanakan kebijakan partai menyukseskan calon tersebut. Toto mengakui jika keputusan mengusung Sutedjo tanpa melibatkan Partai Demokrat, karena partai itu akan datang terlambat dan rapat tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Tetapi, karena keberadaan PKPI dan PDS dirasa sudah cukup, kedua partai tersebut memilih memutuskan cawalkot tanpa Partai Demokrat. ''Penetapan tanpa Partai Demokrat tidak berkaitan dengan rencana keluarnya partai itu dari Gaparpol, karena kami belum menerima surat resmi dari mereka,'' ujar Toto. Drs Kasmun Saparaus MSi (PKPI) menambahkan, ada atau tidak ada Partai Demokrat, PKPI dan PDS telah mengambil keputusan mengusung Sutedjo. Namun, jika Partai Demokrat memiliki garis kebijakan politik yang lain dalam mendukung cawalkot lain, rencana tersebut terserah mereka. Sedangkan soal calon wakil wali kota (wawali), diserahkan sepenuhnya oleh cawalkot terpilih dari beberapa nama yang telah mengikuti uji kepatutan. Batas akhir penentuan cawalkot menentukan calon wawali pilihannya, maksimal 15 hari sebelum pendaftaran ke KPUD Salatiga. (H2-37) |